Kemendagri Beri Apresiasi 15 Provinsi yang Telah 100% Bentuk Posko PPKM Mikro Tingkat Desa
Minggu, 26 September 2021 - 10:25 WIB
Kemendagri memberikan penghargaan dan apresiasi kepada 15 provinsi yang telah 100% membentuk Posko PPKM Mikro pada seluruh desa di wilayahnya. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDONews
JAKARTA - Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemdes memberikan penghargaan dan apresiasi kepada 15 provinsi yang telah 100% membentuk Posko PPKM Mikro pada seluruh desa di wilayahnya. Provinsi lain didorong untuk merealisasikan 100% Posko PPKM Mikro.
15 provinsi yang telah 100% membentuk Posko PPKM Mikro tersebut adalah Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Utara. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan pihaknya juga terus mendorong provinsi lain yang tengah berupaya untuk membentuk Posko PPKM Mikro dan menunjukkan perkembangan dari waktu ke waktu.
“Tim koordinasi yang dibentuk pada Ditjen Bina Pemerintahan Desa terus melakukan upaya fasilitasi, pemberian penjelasan tentang arti penting dan tujuan pembentukan posko maupun prosedur pembentukannya,” katanya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Minggu (26/9/2021).
Baca juga: Kala Gus Dur Tunjuk Jenderal AL Jadi Panglima TNI, Dobrak Tradisi Lama
15 provinsi yang telah 100% membentuk Posko PPKM Mikro tersebut adalah Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Utara. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan pihaknya juga terus mendorong provinsi lain yang tengah berupaya untuk membentuk Posko PPKM Mikro dan menunjukkan perkembangan dari waktu ke waktu.
“Tim koordinasi yang dibentuk pada Ditjen Bina Pemerintahan Desa terus melakukan upaya fasilitasi, pemberian penjelasan tentang arti penting dan tujuan pembentukan posko maupun prosedur pembentukannya,” katanya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Minggu (26/9/2021).
Baca juga: Kala Gus Dur Tunjuk Jenderal AL Jadi Panglima TNI, Dobrak Tradisi Lama
Lihat Juga :