Terungkap, Azis Syamsuddin Suap Mantan Penyidik KPK hingga Rp3,1 Miliar
Sabtu, 25 September 2021 - 01:32 WIB
KPK resmi menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Foto/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Baca juga: Penampakan Azis Syamsuddin yang Sudah Mengenakan Rompi Oranye
Dalam perkara tersebut, Azis Syamsuddin diduga memberi suap ke mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp3,1 miliar.
Baca juga: Azis Syamsuddin Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol Usai Diperiksa 4 Jam
Baca juga: Penampakan Azis Syamsuddin yang Sudah Mengenakan Rompi Oranye
Dalam perkara tersebut, Azis Syamsuddin diduga memberi suap ke mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp3,1 miliar.
Baca juga: Azis Syamsuddin Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol Usai Diperiksa 4 Jam
Lihat Juga :