Terungkap, Azis Syamsuddin Suap Mantan Penyidik KPK hingga Rp3,1 Miliar

Sabtu, 25 September 2021 - 01:32 WIB
KPK resmi menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Foto/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga: Azis Syamsuddin
Baca juga: Azis Syamsuddin Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol Usai Diperiksa 4 Jam



Ketua KPK Firli menjelaskan kronologis yang menjerat Azis Syamsuddin. Perkara tersebut bermula sekitar Agustus 2020. Saat itu, Azis menghubungi Robin dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

"Selanjutnya, SRP (Stepanus Robin Pattuju) menghubungi MH (Maskur Husain) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Setelah itu MH menyampaikan pada AZ dan AG, untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 Miliar," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Atas permintaan itu, Robin menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh politikus Golkar itu.

Setelah itu, Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Untuk teknis pemberian uang dari AZ, dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH.

"Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ. Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More