Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen Divonis Ringan, Hakim: Dia Berjasa Terhadap Negara
Jum'at, 24 September 2021 - 14:47 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 bulan 15 hari atau 4,5 bulan penjara terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen . Hakim menyatakan Kivlan terbukti bersalah menyimpan, menyembunyikan, ataupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.
Vonis majelis hakim terhadap Kivlan Zen tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, Kivlan dituntut oleh JPU agar dijatuhi hukuman 7 bulan penjara. Salah satu alasan hakim menghukum ringan yakni, karena Kivlan Zen dianggap pernah berjasa dalam tugas perdamaian di Filipina. Ia juga berjasa membebaskan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) yang disandera oleh kelompok Abu Sayyaf. Kivlan Zen dinilai juga pernah mendapat penghargaan selama bertugas di Papua dan Timor Timur.
"Bahwa terdakwa sewaktu berdinas selaku anggota TNI-AD, dalam tugas operasi di wilayah Papua dan Timor Timur mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat," kata Ketua Majelis Hakim Agung Suhendro saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jumat (24/9/2021).
"Bahwa terdakwa berjasa dalam tugas misi menjaga perdamaian untuk penyelesaian pemberontakan Nur Misuari dengan pemerintah Filipina pada 1995-1996. Bahwa, terdakwa mempunyai jasa terhadap negara dalam tugas rahasia membebaskan WNI yang disandera di negara Filipina pada 2016," sambungnya.
Selain itu, hakim juga menilai salah satu alasannya menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni karena Kivlan Zen belum pernah dihukum. Kivlan juga dianggap masih punya tanggungan keluarga dan telah berusia lanjut. "Bahwa terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggung jawab tanggungan keluarga, bahwa terdakwa telah berusia lanjut," terangnya.
Sementara hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Kivlan Zen yakni, karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang. perbuatan Kivlan Zen juga dinilai telah meresahkan masyarakat.
Vonis majelis hakim terhadap Kivlan Zen tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, Kivlan dituntut oleh JPU agar dijatuhi hukuman 7 bulan penjara. Salah satu alasan hakim menghukum ringan yakni, karena Kivlan Zen dianggap pernah berjasa dalam tugas perdamaian di Filipina. Ia juga berjasa membebaskan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) yang disandera oleh kelompok Abu Sayyaf. Kivlan Zen dinilai juga pernah mendapat penghargaan selama bertugas di Papua dan Timor Timur.
"Bahwa terdakwa sewaktu berdinas selaku anggota TNI-AD, dalam tugas operasi di wilayah Papua dan Timor Timur mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat," kata Ketua Majelis Hakim Agung Suhendro saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jumat (24/9/2021).
"Bahwa terdakwa berjasa dalam tugas misi menjaga perdamaian untuk penyelesaian pemberontakan Nur Misuari dengan pemerintah Filipina pada 1995-1996. Bahwa, terdakwa mempunyai jasa terhadap negara dalam tugas rahasia membebaskan WNI yang disandera di negara Filipina pada 2016," sambungnya.
Selain itu, hakim juga menilai salah satu alasannya menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni karena Kivlan Zen belum pernah dihukum. Kivlan juga dianggap masih punya tanggungan keluarga dan telah berusia lanjut. "Bahwa terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggung jawab tanggungan keluarga, bahwa terdakwa telah berusia lanjut," terangnya.
Sementara hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Kivlan Zen yakni, karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang. perbuatan Kivlan Zen juga dinilai telah meresahkan masyarakat.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda