Kubu Moeldoko Sangkal Jadi Penggagas Judicial Review yang Diajukan Yusril
Jum'at, 24 September 2021 - 11:16 WIB
Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). Kubu Moeldoko menyangkal menjadi penggagas judicial review tersebut. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Judicial review yang diajukan Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung (MA) perihal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat yang telah disahkan Menkumham 18 Mei 2020 menjadi sorotan. Sejumlah pihak menuding Yusril telah memihak kepada Demokrat kubu Moeldoko .
Tudingan ini dibantah Rusdiansyah, perwakilan huasa hukum Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan Moeldoko. Ia menyebutkan salah alamat jika DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang dituding sebagai penggagas judicial review yang dilakukan Yusril.
"Pak Moeldoko tidak pernah memberikan kuasa pada Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat AD/ART. Yang memberikan kuasa adalah kader Partai Demokrat Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini. Jadi itu klaim sepihak (dari kubu AHY) kalau disebut Pak Moeldoko yang memerintahkan Yusril," kata Rusdiansyah, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Ajukan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung
Tudingan ini dibantah Rusdiansyah, perwakilan huasa hukum Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan Moeldoko. Ia menyebutkan salah alamat jika DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang dituding sebagai penggagas judicial review yang dilakukan Yusril.
"Pak Moeldoko tidak pernah memberikan kuasa pada Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat AD/ART. Yang memberikan kuasa adalah kader Partai Demokrat Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini. Jadi itu klaim sepihak (dari kubu AHY) kalau disebut Pak Moeldoko yang memerintahkan Yusril," kata Rusdiansyah, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Ajukan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung
Lihat Juga :