Soal Status Aziz Syamsuddin, ICW: Publik Perlu Kepastian Hukum dari KPK

Jum'at, 24 September 2021 - 09:46 WIB


Sebagaimana diketahui pada Kamis (23/9/2021) beredar luas informasi bahwa KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Aziz Syamsuddin akan diperiksa penyidik KPK pada Jumat (23/9/2021).

Pemanggilan itu dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dia mengatakan penyidik memanggil Azis terkait kepentingan penyidikan. "Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," ucap Firli Bahuri, Kamis (23/9/2021).

Nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK, AKP Stapanus Pobin Pattuju. Dalam dakwan itu Azis memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan USD36.000 ke Stepanus Robin Pattuju dalam perkara suap yang menyerat Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.

Baca juga: Hari Ini, Azis Syamsuddin Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap di Lampung
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!