KPK Buka Peluang Jerat Bupati Banjarnegara dengan Pidana Pencucian Uang

Jum'at, 24 September 2021 - 07:13 WIB
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) . Hal itu dimungkinkan sepanjang ditemukan kecukupan bukti terkait penyamaran atau pengalihan aset hasil korupsi Budhi.

"Penerapan pasal lain (TPPU) dimungkinkan sepanjang ada kecukupan bukti," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/9/2021).



Lebih lanjut Ali mengatakan, pihaknya bakal menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh Budhi Sarwono. Termasuk asal-usul asetnya tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa harta kekayaan Budhi Sarwono yang diduga tidak dilaporkan ke KPK.

Baca juga: KPK Periksa Kasir Perusahaan Milik Keluarga Bupati Banjarnegara
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!