KPK Buka Peluang Jerat Bupati Banjarnegara dengan Pidana Pencucian Uang
Jum'at, 24 September 2021 - 07:13 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) . Hal itu dimungkinkan sepanjang ditemukan kecukupan bukti terkait penyamaran atau pengalihan aset hasil korupsi Budhi.
"Penerapan pasal lain (TPPU) dimungkinkan sepanjang ada kecukupan bukti," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/9/2021).
Lebih lanjut Ali mengatakan, pihaknya bakal menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh Budhi Sarwono. Termasuk asal-usul asetnya tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa harta kekayaan Budhi Sarwono yang diduga tidak dilaporkan ke KPK.
Baca juga: KPK Periksa Kasir Perusahaan Milik Keluarga Bupati Banjarnegara
Salah satunya, soal kepemilikan mobil mewah jenis Jeep Rubicon yang diduga kepunyaan Budhi meski ditampiknya. Ia mengklaim mobil tersebut milik orang. Namun, KPK tetap bakal menelusurinya.
"Tentu akan kami telusuri dan dalami lebih lanjut hubungannya dengan tersangka. Termasuk tentu soal harta kekayaan yang dimiliki tersangka," kata Ali.
Budhi Sarwono berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tercatat memiliki harta sebesar Rp23,8 miliar. Hartanya tersebut terdiri dari dua bidang tanah dan harta bergerak lainnya. Budhi tercatat tidak memiliki mobil atau pun alat transportasi lainnya.
KPK telah menetapkan Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan sejumlah penerimaan gratifikasi.
"Penerapan pasal lain (TPPU) dimungkinkan sepanjang ada kecukupan bukti," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/9/2021).
Lebih lanjut Ali mengatakan, pihaknya bakal menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh Budhi Sarwono. Termasuk asal-usul asetnya tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa harta kekayaan Budhi Sarwono yang diduga tidak dilaporkan ke KPK.
Baca juga: KPK Periksa Kasir Perusahaan Milik Keluarga Bupati Banjarnegara
Salah satunya, soal kepemilikan mobil mewah jenis Jeep Rubicon yang diduga kepunyaan Budhi meski ditampiknya. Ia mengklaim mobil tersebut milik orang. Namun, KPK tetap bakal menelusurinya.
"Tentu akan kami telusuri dan dalami lebih lanjut hubungannya dengan tersangka. Termasuk tentu soal harta kekayaan yang dimiliki tersangka," kata Ali.
Budhi Sarwono berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tercatat memiliki harta sebesar Rp23,8 miliar. Hartanya tersebut terdiri dari dua bidang tanah dan harta bergerak lainnya. Budhi tercatat tidak memiliki mobil atau pun alat transportasi lainnya.
KPK telah menetapkan Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan sejumlah penerimaan gratifikasi.
tulis komentar anda