Liku-liku Azis Syamsuddin: Digeledah, Dicegah, Dikabarkan Jadi Tersangka
Kamis, 23 September 2021 - 20:35 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI asal Partai Golkar Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Azis diduga terjerat suap pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Sebelum santer dikabarkan menjadi tersangka, nama Azis Syamsuddin sudah sering disebut-sebut dalam berbagai pemberitaan kasus rasuah di KPK. Nama Azis Syamsuddin santer terdengar di kasus suap terkait pengurusan perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.
Dalam perkara tersebut, nama Azis disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan M Syahrial dengan Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Pertemuan itu akhirnya berujung tindak pidana suap. Syahrial menyuap Stepanus Robin untuk mengupayakan pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai.
KPK kemudian melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus suap pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai tersebut. Rumah hingga ruang kerja Azis Syamsuddin turut digeledah untuk mencari bukti tambahan terkait perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Azis Syamsuddin di Gedung DPR serta rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 28 April 2021, malam. Selain ruang kerja dan rumah dinas Azis, KPK juga menggeledah dua apartemen.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Barang bukti itu berupa sejumlah dokumen. Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan kasus suap terkait upaya penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 29 April 2021.
"Selanjutnya bukti-bukti ini, akan segera di lakukan analisa mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," sambungnya.
Sebelum santer dikabarkan menjadi tersangka, nama Azis Syamsuddin sudah sering disebut-sebut dalam berbagai pemberitaan kasus rasuah di KPK. Nama Azis Syamsuddin santer terdengar di kasus suap terkait pengurusan perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.
Dalam perkara tersebut, nama Azis disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan M Syahrial dengan Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Pertemuan itu akhirnya berujung tindak pidana suap. Syahrial menyuap Stepanus Robin untuk mengupayakan pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai.
KPK kemudian melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus suap pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai tersebut. Rumah hingga ruang kerja Azis Syamsuddin turut digeledah untuk mencari bukti tambahan terkait perkara tersebut.
Baca Juga
Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Azis Syamsuddin di Gedung DPR serta rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 28 April 2021, malam. Selain ruang kerja dan rumah dinas Azis, KPK juga menggeledah dua apartemen.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Barang bukti itu berupa sejumlah dokumen. Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan kasus suap terkait upaya penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 29 April 2021.
"Selanjutnya bukti-bukti ini, akan segera di lakukan analisa mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," sambungnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda