Menakar Peluang Capres Perempuan

Kamis, 23 September 2021 - 21:51 WIB
Hasil survei ini menggambarkan bahwa capres perempuan tampak masih sulit bersaing dengan capres laki-laki untuk dipilih oleh masyarakat.

Potensi Capres Perempuan

Terdapat beberapa alasan mengapa tokoh perempuan penting untuk tampil sebagai pemimpin nasional melalui ajang pilpres. Pertama, aspek keadilan. Jika mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) 2018, jumlah penduduk perempuan di Indonesia mencapai 49,76%. Jumlah ini menunjukkan bahwa jika dihitung secara kuantitas, maka seharusnya persentase capres perempuan berbanding sama dengan laki-laki. Kedua, aspek demokrasi. Tentu dengan kehadiran perempuan sebagai capres akan lebih mewarnai pemilu dengan gagasan-gagasan tentang kesejahteraan perempuan. Selain itu, aspek kapabilitas. Kepemimpinan perempuan di banyak negara di dunia sudah teruji. Bahkan beberapa di antaranya menampilkan kepemimpinan yang kuat dalam mengatasi berbagai masalah, termasuk pandemi Covid-19. Termasuk di antaranya yakni Angela Merkel sebagai kanselir Jerman yang menjabat sejak 2005 dan Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern.

Tahapan Menjadi Capres

Bagaimana proses seorang perempuan jika ingin menjadi seorang presiden. Matland (2002) memaparkan tiga tahapan bagi seorang perempuan untuk dapat duduk di parlemen. Namun, teori Matland ini relevan untuk melihat tahapan bagi capres perempuan. Tahapan pertama adalah seleksi oleh diri sendiri. Maka yang dilihat adalah latar belakang, jaringan dan modal sosial serta kapital. Saat ini, sudah banyak perempuan yang menempati posisi pimpinan di perusahaan-perusahaan besar dan tentu modal kapital bukan menjadi masalah. Bahkan, di periode pertama kepemimpinan Presiden Joko Widodo, banyak menteri perempuan, bahkan terbanyak sepanjang sejarah pemerintahan Indonesia, yaitu 9 menteri.

Selain itu, saat ini banyak organisasi masyarakat sipil yang dipimpin oleh perempuan. Artinya, dari aspek kapasitas, banyak perempuan unggul di Indonesia dan berpeluang untuk menjadi capres pada 2024.

Tahapan kedua adalah diseleksi oleh partai politik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dijelaskan pada Pasal 2 bahwa pembentukan partai politik harus menyertakan 30% perempuan. Selain itu, UU ini juga mensyarakatkan untuk melakukan kaderisasi secara demokratis dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan sebanyak 30% dan memberikan posisi perempuan di struktur partai politik sebanyak 30%. Artinya, secara regulasi, telah terbuka jalan bagi perempuan untuk berkiprah di partai politik. Bahkan, saat ini hampir setiap partai politik telah memiliki sayap partai khusus untuk perempuan. Partai politik menjadi penting mengingat setiap calon presiden harus didukung oleh partai politik.

Tahapan ketiga adalah dipilih oleh pemilih. Jika mengacu pada data BPS seperti yang telah dijelaskan di atas, capres perempuan memiliki peluang besar jika berhasil meraih seluruh suara pemilih perempuan yang jumlahnya seimbang dengan pemilih laki-laki.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!