Bareskrim Telah Periksa 18 Saksi Kasus Penganiayaan oleh Napoleon

Kamis, 23 September 2021 - 18:23 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan sebanyak 18 saksi telah diperiksa terkait kasus penganiayaan M Kece oleh Napoleon Bonaparte. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa sebanyak 18 saksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim.

"Penyidik telah mengumpulkan alat-alat bukti yang berhubungan dengan kasus itu sendiri. Antara lain telah memeriksa 18 saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).





Menurut Rusdi, ke-18 saksi yang diperiksa itu di antaranya adalah, tahanan hingga penjaga Rutan Bareskrim. Mereka diperiksa karena dianggap ada saat peristiwa itu berlangsung. Selain saksi, Rusdi menyebut, pihaknya juga meminta keterangan dua saksi ahli.

"Empat petugas yang jaga saat itu dan dua juga saksi ahli, dalam hal ini dokter yang memeriksa saudara MK. Dan sisanya adalah para penghuni Rutan Bareskrim Polri. Itu totalnya ada 18 saksi yang telah diperiksa," ujar Rusdi.



Tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece melaporkan penganiayaan yang dilakukan Napoleon pada 26 Agustus 2021.

Belakangan, Kece diketahui tak hanya dipukuli tetapi juga dilumuri dengan kotoran manusia. Napoleon tak sendiri. Dia diduga dibantu tiga orang, salah satunya adalah eks anggota FPI Maman Suryadi.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More