KPK Terapkan 3 Strategi untuk Mencegah Korupsi Penyelenggara Negara
Kamis, 23 September 2021 - 00:50 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut ada tiga strategi KPK untuk menindaklanjuti proses pencegahan korupsi di Indonesia yaitu penangkapan, menggunakan sistem dan pendidikan penyelenggaraan negara.
"Mulai kepemimpinan periode kelima ini kami KPK menggunakan tiga strategi kalau sudah fultoit (sempurna) melakukan tindak pidana korupsi kami tangkap. Supaya pelakunya jera dan yang lain takut itu harapannya," jelas Nurul dalam konferensi pers kegiatan tangkap tangan di Kolaka timur yang disiarkan melalui akun YouTube KPK, Rabu,(22/09/2021).
Kedua, mencegah dengan sistem misalnya sistem pengelolaan keuangan BNN, perizinan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) yang secara limitatif agar tersempitkan untuk melakukan korupsi. Ketiga, adanya pendidikan untuk para penyelenggara negara. "Tiga-tiganya itu akan secara stimulan kami kerjakan bersamaan tidak kemudian memberatkan kepada salah satunya termasuk juga sebagaimana OTT suap di berbagai kabupaten/kota maupun provinsi," ucapnya.
Dia mengatakan akan terus menindaklanjuti dengan pencegahan pendampingan maupun pendidikan kepada para penyelenggara negara agar mereka sadar dari dalam dirinya bahwa korupsi bukan hanya merugikan bangsa dan negara tetapi juga merugikan keluarganya dan diri sendiri akan terhina. "Itu yang kan kami laksanakan, tidak ingin kami menangkap karena sesungguhnya menangkap itu menunjukkan bahwa tugas pencegahan agar tidak ada suap itu masih belum berhasil," imbuhnya.
"Mulai kepemimpinan periode kelima ini kami KPK menggunakan tiga strategi kalau sudah fultoit (sempurna) melakukan tindak pidana korupsi kami tangkap. Supaya pelakunya jera dan yang lain takut itu harapannya," jelas Nurul dalam konferensi pers kegiatan tangkap tangan di Kolaka timur yang disiarkan melalui akun YouTube KPK, Rabu,(22/09/2021).
Baca Juga
Kedua, mencegah dengan sistem misalnya sistem pengelolaan keuangan BNN, perizinan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) yang secara limitatif agar tersempitkan untuk melakukan korupsi. Ketiga, adanya pendidikan untuk para penyelenggara negara. "Tiga-tiganya itu akan secara stimulan kami kerjakan bersamaan tidak kemudian memberatkan kepada salah satunya termasuk juga sebagaimana OTT suap di berbagai kabupaten/kota maupun provinsi," ucapnya.
Dia mengatakan akan terus menindaklanjuti dengan pencegahan pendampingan maupun pendidikan kepada para penyelenggara negara agar mereka sadar dari dalam dirinya bahwa korupsi bukan hanya merugikan bangsa dan negara tetapi juga merugikan keluarganya dan diri sendiri akan terhina. "Itu yang kan kami laksanakan, tidak ingin kami menangkap karena sesungguhnya menangkap itu menunjukkan bahwa tugas pencegahan agar tidak ada suap itu masih belum berhasil," imbuhnya.
(cip)
tulis komentar anda