Strategi DJKI Keluarkan Indonesia dari Status PWL Kekayaan Intelektual
Rabu, 22 September 2021 - 21:15 WIB
Indonesia tercatat belum pernah sama sekali keluar sebagai negara yang bebas dari pelanggaran hak kekayaan intelektual. Awalnya, USTR memberikan status Watch List (WL) kepada Indonesia sejak 1985 hingga 1995. Kemudian meningkat menjadi PWL dan kembali turun ke WL pada 1999. Namun, Indonesia kembali PWL mulai 2009 hingga saat ini.
"Total dari sejak berdirinya Kamar Dagang Amerika Serikat itu, selama tahun 1989 sampai 2021, itu ada 10 kali WL dan 23 PWL. Total 33 kali. Jadi belum pernah kita sama sekali keluar," jelasnya.
Ditekankan Anom, hal itu tentu sangat berdampak buruk terhadap perdagangan Indonesia dengan dunia internasional. Citra perdagangan Indonesia di mata dunia akan buruk karena dianggap tidak mampu melindungi hak kekayaan intelektual. Hal itu juga yang kemudian membuat investor enggan ke Indonesia.
"Dengan status seperti ini akan mengakibatkan kepercayaan dunia kepada investasi di Indonesia itu menurun, dan juga berimplikasi kepada investor yang masuk ke Indonesia juga sangat sedikit, ataupun ragu-ragu untuk menanamkan investasinya," ucap Anom menjelaskan.
Padahal, kata Anom, Indonesia saat ini sedang berupaya kembali meningkatkan perekonomian bangsa karena dampak pandemi. Oleh karenanya, DJKI saat ini sedang berupaya untuk mengeluarkan Indonesia dari jerat permasalahan hak kekayaan intelektual demi meningkatkan perekonomian bangsa, juga melindungi hak-hak masyarakat dalam mendapatkan barang berkualitas.
"Nah, saya berinisiatif untuk tidak lagi melibatkan tim nasional yang berjumlah 17 lembaga dan kementerian, tetapi cukup kita berlima saja dulu, kita memiliki kewenangan penegakan hukum," terangnya.
Salah satu upaya yang dilakukan Anom agar Indonesia bisa keluar dari status PWL maupun WL, yakni melakukan kerja sama antara DJKI dengan Bareskrim Polri, Kemenkominfo, BPOM, serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
"Total dari sejak berdirinya Kamar Dagang Amerika Serikat itu, selama tahun 1989 sampai 2021, itu ada 10 kali WL dan 23 PWL. Total 33 kali. Jadi belum pernah kita sama sekali keluar," jelasnya.
Ditekankan Anom, hal itu tentu sangat berdampak buruk terhadap perdagangan Indonesia dengan dunia internasional. Citra perdagangan Indonesia di mata dunia akan buruk karena dianggap tidak mampu melindungi hak kekayaan intelektual. Hal itu juga yang kemudian membuat investor enggan ke Indonesia.
"Dengan status seperti ini akan mengakibatkan kepercayaan dunia kepada investasi di Indonesia itu menurun, dan juga berimplikasi kepada investor yang masuk ke Indonesia juga sangat sedikit, ataupun ragu-ragu untuk menanamkan investasinya," ucap Anom menjelaskan.
Padahal, kata Anom, Indonesia saat ini sedang berupaya kembali meningkatkan perekonomian bangsa karena dampak pandemi. Oleh karenanya, DJKI saat ini sedang berupaya untuk mengeluarkan Indonesia dari jerat permasalahan hak kekayaan intelektual demi meningkatkan perekonomian bangsa, juga melindungi hak-hak masyarakat dalam mendapatkan barang berkualitas.
"Nah, saya berinisiatif untuk tidak lagi melibatkan tim nasional yang berjumlah 17 lembaga dan kementerian, tetapi cukup kita berlima saja dulu, kita memiliki kewenangan penegakan hukum," terangnya.
Salah satu upaya yang dilakukan Anom agar Indonesia bisa keluar dari status PWL maupun WL, yakni melakukan kerja sama antara DJKI dengan Bareskrim Polri, Kemenkominfo, BPOM, serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Lihat Juga :