Strategi DJKI Keluarkan Indonesia dari Status PWL Kekayaan Intelektual
Rabu, 22 September 2021 - 21:15 WIB
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Anom Wibowo. Foto/dgip.go.id
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berupaya mengeluarkan Indonesia keluar dari status sebagai negara Priority Watch List (PWL). Strategi pun disiapkan DJKI.
Diketahui, Indonesia sejak lama terjerat permasalahan hak kekayaan intelektual di dunia, lantaran status Indonesia yang ditetapkan sebagai negara Priority Watch List (PWL) oleh United States Trade Representative (USTR) atau Kamar Dagang Amerika Serikat.
Priority Watch List (PWL) merupakan daftar negara yang menurut USTR memiliki tingkat pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) cukup berat. Indonesia sudah dikategorikan sebagai negara yang bermasalah dalam hak kekayaan intelektual sejak 1989 atau tepatnya, ketika Kamar Dagang Amerika Serikat dibentuk.
Demikian dibeberkan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Anom Wibowo, saat berbincang dengan MNC Portal Indonesia, melalui sambungan telepon, Senin (20/9/2021).
Baca juga: DJKI dan Bareskrim Polri Bentuk Satgas Operasi Terkait Pelanggaran Kekayaan Intelektual
"Jadi, sejak Kamar Dagang AS dibentuk pada 1989, mereka setiap tahun memberikan satu report, spesial report 301, yaitu menilai negara-negara di dunia yang belum ataupun memiliki kekayaan intelektual yang buruk," beber Anom.
Diketahui, Indonesia sejak lama terjerat permasalahan hak kekayaan intelektual di dunia, lantaran status Indonesia yang ditetapkan sebagai negara Priority Watch List (PWL) oleh United States Trade Representative (USTR) atau Kamar Dagang Amerika Serikat.
Priority Watch List (PWL) merupakan daftar negara yang menurut USTR memiliki tingkat pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) cukup berat. Indonesia sudah dikategorikan sebagai negara yang bermasalah dalam hak kekayaan intelektual sejak 1989 atau tepatnya, ketika Kamar Dagang Amerika Serikat dibentuk.
Demikian dibeberkan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Anom Wibowo, saat berbincang dengan MNC Portal Indonesia, melalui sambungan telepon, Senin (20/9/2021).
Baca juga: DJKI dan Bareskrim Polri Bentuk Satgas Operasi Terkait Pelanggaran Kekayaan Intelektual
"Jadi, sejak Kamar Dagang AS dibentuk pada 1989, mereka setiap tahun memberikan satu report, spesial report 301, yaitu menilai negara-negara di dunia yang belum ataupun memiliki kekayaan intelektual yang buruk," beber Anom.
Lihat Juga :