Masyarakat Disarankan Bepergian ke Ruang Publik yang Mewajibkan Akses PeduliLindungi
Rabu, 22 September 2021 - 20:44 WIB
JAKARTA - Pemerintah menyarankan masyarakat agar memilih bepergian ke ruang publik yang mewajibkan akses dengan aplikasi PeduliLindungi . Upaya ini dilakukan agar masyarakat dapat merasakan kemanan dan kenyamanan saat berada di ruang publik.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Perubahan Perilaku dr Reisa Broto Asmoro dalam siaran pers PPKM Indonesia yang ditayangkan di kanal YouTube FMB9ID_IKP, Rabu (22/9/2021).
"Pemerintah menyarankan agar masyarakat memilih bepergian ke ruang publik yang mewajibkan akses dengan aplikasi PeduliLindungi agar tingkat keamanan dan kenyamanan yang dirasakan pengunjung jauh lebih tinggi," ujar Reisa.
Selain itu, meski beberapa pusat perbelanjaan sudah membolehkan anak-anak berkunjung ke mal, Reisa menyampaikan bahwa peraturan yang universal tetap berlaku.
Reisa pun mengimbau agar orangtua mempraktikkan protokol kesehatan dengan disiplin kepada anak-anak. Kemudian, pastikan anak-anak memakai masker dengan benar dan rajin mencuci tangan. Perkenalkan norma sosial baru di mal ini kepada anak-anak.
"Ingat, hukum universal masking semua orang 100 persen harus memakai masker di ruang publik yang sama. Apalagi, kalau jarak aman dan ventilasi terbuka tidak memungkinkan," kata Reisa.
"Prinsip universal dari bermasker juga tetap berlaku di PPKM level berapapun karena maskerku melindungimu, maskermu melindungiku. Bekerja dua arah, saling melengkapi," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan anak usia di bawah 12 tahun saat ini sudah diperbolehkan masuk ke dalam pusat perbelanjaan atau mal dengan catatan didampingi orangtua.
"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua," ujarnya melalui konferensi virtual, Senin (20/9/2021).
Luhut menyebutkan uji coba tersebut untuk sementara ini akan diterapkan di lima wilayah yakni Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya. Menurut dia, kebijakan penyesuaian itu diambil seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Perubahan Perilaku dr Reisa Broto Asmoro dalam siaran pers PPKM Indonesia yang ditayangkan di kanal YouTube FMB9ID_IKP, Rabu (22/9/2021).
"Pemerintah menyarankan agar masyarakat memilih bepergian ke ruang publik yang mewajibkan akses dengan aplikasi PeduliLindungi agar tingkat keamanan dan kenyamanan yang dirasakan pengunjung jauh lebih tinggi," ujar Reisa.
Selain itu, meski beberapa pusat perbelanjaan sudah membolehkan anak-anak berkunjung ke mal, Reisa menyampaikan bahwa peraturan yang universal tetap berlaku.
Reisa pun mengimbau agar orangtua mempraktikkan protokol kesehatan dengan disiplin kepada anak-anak. Kemudian, pastikan anak-anak memakai masker dengan benar dan rajin mencuci tangan. Perkenalkan norma sosial baru di mal ini kepada anak-anak.
"Ingat, hukum universal masking semua orang 100 persen harus memakai masker di ruang publik yang sama. Apalagi, kalau jarak aman dan ventilasi terbuka tidak memungkinkan," kata Reisa.
"Prinsip universal dari bermasker juga tetap berlaku di PPKM level berapapun karena maskerku melindungimu, maskermu melindungiku. Bekerja dua arah, saling melengkapi," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan anak usia di bawah 12 tahun saat ini sudah diperbolehkan masuk ke dalam pusat perbelanjaan atau mal dengan catatan didampingi orangtua.
"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua," ujarnya melalui konferensi virtual, Senin (20/9/2021).
Baca Juga
Luhut menyebutkan uji coba tersebut untuk sementara ini akan diterapkan di lima wilayah yakni Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya. Menurut dia, kebijakan penyesuaian itu diambil seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan.
(kri)
tulis komentar anda