Tak Beri Efek Jera, Bawaslu: Sanksi Pidana di Pemilu Tak Efektif
Rabu, 22 September 2021 - 16:59 WIB
Ketua Bawaslu Abhan menyebutkan, pendekatan sanksi pidana dalam Pemilu maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada praktiknya tidak berjalan efektif. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Abhan menyebutkan, pendekatan sanksi pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada praktiknya tidak berjalan efektif.
Baca juga: Bawaslu Usul Jokowi Terbitkan Perppu Cegah Tumpang Tindih Regulasi di 2024
Jika merujuk pada regulasi yang ada baik Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkada, sedikitnya terdapat sekitar 77 perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana.
Baca juga: Pemilu 2024, Bawaslu Perkirakan Pelanggaran Banyak Terjadi jika Masih Pandemi
Baca juga: Bawaslu Usul Jokowi Terbitkan Perppu Cegah Tumpang Tindih Regulasi di 2024
Jika merujuk pada regulasi yang ada baik Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkada, sedikitnya terdapat sekitar 77 perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana.
Baca juga: Pemilu 2024, Bawaslu Perkirakan Pelanggaran Banyak Terjadi jika Masih Pandemi
Lihat Juga :