Tak Beri Efek Jera, Bawaslu: Sanksi Pidana di Pemilu Tak Efektif
Rabu, 22 September 2021 - 16:59 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Abhan menyebutkan, pendekatan sanksi pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada praktiknya tidak berjalan efektif.
"Ternyata dalam praktiknya sanksi pidana ini tidak efektif," kata Abhan dalam Forum Group Discussion (FGD) terkait persiapan pengawasan Pemilu 2024, Rabu (22/9/2021).
Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah itu menjelaskan, ketidakefektifan sanksi pidana itu lantaran harus ditempuh dengan proses yang sangat panjang. Oleh karena itu, ke depan pendekatan sanksi pidana itu sebaiknya diubah dengan pendekatan sanksi administratif.
"Karena sanksi administratif itu yang membuat efek jera buat peserta ketika ada sanksi diskualifikasi, kalau pidana tidak membuat jera," ujarnya.
Lebih lanjut Abhan menjelaskan, dalam praktiknya di Pemilu sebelumnya, puluhan pasal yang telah diatur UU itu, ternyata hanya 25 persen yang aturannya bisa diaplikasikan.
"Selebihnya tidak bisa diterapkan. Inilah saya kira perlu ada pendekatan sanksi pidana ke sanksi administratif," pungkasnya.
"Ternyata dalam praktiknya sanksi pidana ini tidak efektif," kata Abhan dalam Forum Group Discussion (FGD) terkait persiapan pengawasan Pemilu 2024, Rabu (22/9/2021).
Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah itu menjelaskan, ketidakefektifan sanksi pidana itu lantaran harus ditempuh dengan proses yang sangat panjang. Oleh karena itu, ke depan pendekatan sanksi pidana itu sebaiknya diubah dengan pendekatan sanksi administratif.
"Karena sanksi administratif itu yang membuat efek jera buat peserta ketika ada sanksi diskualifikasi, kalau pidana tidak membuat jera," ujarnya.
Lebih lanjut Abhan menjelaskan, dalam praktiknya di Pemilu sebelumnya, puluhan pasal yang telah diatur UU itu, ternyata hanya 25 persen yang aturannya bisa diaplikasikan.
"Selebihnya tidak bisa diterapkan. Inilah saya kira perlu ada pendekatan sanksi pidana ke sanksi administratif," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda