Masa Jabatan 272 Kepala Daerah Akan Habis, DPR: Penunjukan Plt Harus Transparan

Selasa, 21 September 2021 - 18:25 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengingatkan pemerintah agar penunjukkan kepala daerah sementara harus transparan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Masa jabatan 272 kepala daerah akan berakhir pada 2022-2023. Nantinya, posisi tersebut akan diisi oleh penjabat sementara sampai jalannya Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, memberikan catatan kepada pemerintah dalam menempatkan penjabat kepala daerah. "Kita berharap pemerintah bisa objektif, bisa juga transparan, harus membangun komunikasi yang baik dengan seluruh stakeholders politik agar orang-orang yang ditempatkan itu benar-benar orang-orang yang netral," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Wakil Ketua umum (Waketum) DPP Partai Golkar itu mengatakan, jika menempatkan orang yang tak tepat apalagi tidak netral dalam kepemimpinannya maka hal itu bisa dianggap berbahaya. "Berbahaya kalau misalnya yang ditempatkan itu posisinya tidak netral dan kemudian berpihak pada suatu kekuatan politik tertentu," ujarnya.

Doli juga menyampaikan soal kelebihan dan kekurangan sebuah daerah dipimpin oleh bukan pejabat definitif. Menurutnya, nuansa berada akan sangat terasa. "Kedua legitimasi pasti akan berpengaruh secara psikologis, baik yang dipimpin maupun yang memimpin. Apalagi dia memimpin dengan suasana krisis pandemi yang saya kira kepala daerah definitif aja tantangannya luar biasa, apalagi yang tidak," tuturnya.

Belum lagi para pejabat Plt ini menghadapi situasi politik di DPR dan partai-partai politik. Menurutnya, hal itu berpotensi memengaruhi jalannya pemerintahan. "Kalau dia tidak pintar-pintar, mungkin dia belum terbiasa menghadapi suasana politik di DPR dan segala macam itu akan memengaruhi pada keputusan yang penting dalam menjalankan roda pemerintahan itu," pungkasnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More