Komisi I DPR Pertanyakan Kursi Wakil Panglima TNI yang Sudah Lama Kosong
Selasa, 21 September 2021 - 15:31 WIB
JAKARTA - Tak hanya proses pergantian orang nomor satu di institusi TNI saja yang perlu jadi perbincangan, anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi, justru menyinggung kursi wakil Panglima TNI yang sudah lama tak diisi.
Baca Juga: Panglima TNI
Baca juga: DPR Sebut Rotasi Matra untuk Kursi Panglima TNI Hanya Tradisi, Tidak Mengikat
Politikus Golkar itu pun mempertanyakan alasan yang membuat kursi wakil Panglima TNI ini masih kosong sejak setahun yang lalu.
Padahal, Perpes sudah ditandatangani, bahkan pengembangan formasi di tubuh TNI juga sudah dilakukan. "Jangan sampai dianggap ini posisi 'kartu mati'," ujarnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam Perpres itu diketahui Jokowi kembali menghidupkan jabatan Wakil Panglima TNI. Jabatan Wakil Panglima TNI itu tertuang dalam Pasal 13 Ayat (1) Perpres 66/19.
"Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima," demikian bunyi perpres yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (7/11/2019).
Jabatan Wakil Panglima TNI ditujukan kepada perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.
Nantinya jabatan Wakil Panglima TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Baca Juga: Panglima TNI
Baca juga: DPR Sebut Rotasi Matra untuk Kursi Panglima TNI Hanya Tradisi, Tidak Mengikat
Politikus Golkar itu pun mempertanyakan alasan yang membuat kursi wakil Panglima TNI ini masih kosong sejak setahun yang lalu.
Padahal, Perpes sudah ditandatangani, bahkan pengembangan formasi di tubuh TNI juga sudah dilakukan. "Jangan sampai dianggap ini posisi 'kartu mati'," ujarnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam Perpres itu diketahui Jokowi kembali menghidupkan jabatan Wakil Panglima TNI. Jabatan Wakil Panglima TNI itu tertuang dalam Pasal 13 Ayat (1) Perpres 66/19.
"Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima," demikian bunyi perpres yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (7/11/2019).
Jabatan Wakil Panglima TNI ditujukan kepada perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.
Nantinya jabatan Wakil Panglima TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda