Pengacara Ustaz Yahya Waloni Kaget Kuasa Mendadak Dicabut Setelah Lapor Propam
Senin, 20 September 2021 - 17:43 WIB
JAKARTA - Tim pengacara Ustaz M Yahya Waloni mengaku kaget kliennya mendadak menyurati PN Jakarta Selatan terkait pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya itu. Dia khawatir, pencabutan itu bukan didasari pada keinginan kliennya.
"Beliau waktu sakit di RS Polri bicara biasa, siap praperadilan. Makanya, ya kaget," ujar Dedi Iskandar, anggota tim pengacara Yahya Waloni di PN Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).
Abdullah Alkatiri, anggota tim lainnya mengakui pengacara baru bertemu dengan kliennya satu kali, yakni saat Yahya Waloni berada di RS Polri. Ketika itulah dia diberikan kuasa untuk menjadi pengacaranya atau kuasa pendamping maupun praperadilan.
Hingga kini, tim pengacara belum menerima surat ataupun pemberitahuan tentang pencabutannya sebagai kuasa pendamping dari kliennya. "Sejak kami jadi lawyer-nya, kami dan tim untuk bertemu klien kami tak difasilitasi, sampai kami laporkan propam. Tiba-tiba (sekarang) ada pencabutan)," tuturnya.
Menurut Abdullah, sejatinya selama diberikan kuasa sebagai pendamping, pihaknya tak bisa bertemu dengan Yahya Waloni sebagai klien. Berkali-kali tim pengacara ingin bertemu dengan Yahya Waloni, seperti pada 8 dan 10 September 2021 lalu. Pengacara tak bisa berkomunikasi dan tak difasilitasi pihak berwenang.
Abdullah menilai surat pernyataan Yahya Waloni yang dibacakan hakim menunjukkan berupa pencabutan kuasa pendamping, bukan pencabutan praperadilan. Di samping itu, surat pernyataan pencabutan yang dibacakan hakim itu berupa salinan sehingga pengacara pun mempertanyakan kebenarannya.
"Oleh sebab itu, kami minta (Yahya Waloni) dihadirkan dalam fisik (secara langsung) supaya lebih jelas, barangkali ada duguaan-dugaan pengaruh, kita bisa bertanya apakah itu kemauan beliau sendiri. Kami ingin tahu ada apa dengan kejanggalan ini," katanya.
Lihat Juga: Sidang Perdana Praperadilan, Pengacara Ungkap Alasan Penetapan Tersangka Tom Lembong Tidak Sah
"Beliau waktu sakit di RS Polri bicara biasa, siap praperadilan. Makanya, ya kaget," ujar Dedi Iskandar, anggota tim pengacara Yahya Waloni di PN Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).
Baca Juga
Abdullah Alkatiri, anggota tim lainnya mengakui pengacara baru bertemu dengan kliennya satu kali, yakni saat Yahya Waloni berada di RS Polri. Ketika itulah dia diberikan kuasa untuk menjadi pengacaranya atau kuasa pendamping maupun praperadilan.
Hingga kini, tim pengacara belum menerima surat ataupun pemberitahuan tentang pencabutannya sebagai kuasa pendamping dari kliennya. "Sejak kami jadi lawyer-nya, kami dan tim untuk bertemu klien kami tak difasilitasi, sampai kami laporkan propam. Tiba-tiba (sekarang) ada pencabutan)," tuturnya.
Baca Juga
Menurut Abdullah, sejatinya selama diberikan kuasa sebagai pendamping, pihaknya tak bisa bertemu dengan Yahya Waloni sebagai klien. Berkali-kali tim pengacara ingin bertemu dengan Yahya Waloni, seperti pada 8 dan 10 September 2021 lalu. Pengacara tak bisa berkomunikasi dan tak difasilitasi pihak berwenang.
Abdullah menilai surat pernyataan Yahya Waloni yang dibacakan hakim menunjukkan berupa pencabutan kuasa pendamping, bukan pencabutan praperadilan. Di samping itu, surat pernyataan pencabutan yang dibacakan hakim itu berupa salinan sehingga pengacara pun mempertanyakan kebenarannya.
"Oleh sebab itu, kami minta (Yahya Waloni) dihadirkan dalam fisik (secara langsung) supaya lebih jelas, barangkali ada duguaan-dugaan pengaruh, kita bisa bertanya apakah itu kemauan beliau sendiri. Kami ingin tahu ada apa dengan kejanggalan ini," katanya.
Lihat Juga: Sidang Perdana Praperadilan, Pengacara Ungkap Alasan Penetapan Tersangka Tom Lembong Tidak Sah
(muh)
tulis komentar anda