Diduga Sebar Fitnah dan Hoaks, Roy Suryo Polisikan Ferdinand Hutahaean
Senin, 20 September 2021 - 15:04 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2013-2014 Roy Suryo melaporkan politikus Ferdinand Hutahaean ke polisi. Roy Suryo menyebut Ferdinand diduga telah menyebar fitnah, mencemarkan nama baik dan membuat berita bohong (hoaks) melalui media sosial.
Baca juga: Akhir Manis Kasus Roy Suryo dan Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya
Roy melaporkan Ferdinand atas cuitan pada 14 September 2021 lalu yang dinilai telah menyebarkan fitnah. Roy tidak terima atas cuitan Ferdianand yang menyebut 'mantan menteri yang sebodoh ini'.
Laporan dari Roy Suryo kini telah diterima di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor: STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 20 September 2021
"Saudara FH (Ferdinand Hutapea) itu menulis dengan sangat kejam. Dan alhamdulillah laporan saya hari ini diterima di Polda Metro Jaya. Laporan saya terhadap FH terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan juga penyiaran kabar bohong," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
Roy menyebut telah mengantongi cuitan Ferdinand di Twitter yang sampai saat ini masih belum dihapus. Postingan tersebut telah mendapatkan banyak like dan komentar dari netizen.
Dalam laporan pencemarannya Roy mepersangkakan Ferdinand dengan Pasal 301 dan 302 dan Pasal 27 Juncto Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Dia menyebut bahwa Ferdinand telah mengolok-olok dirinya tanpa ada bukti bohong.
"Selain di hate speech membodoh-bodohi saya dan menggoblok-goblokkan saya, dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor," jelas Roy.
Baca juga: Akhir Manis Kasus Roy Suryo dan Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya
Roy melaporkan Ferdinand atas cuitan pada 14 September 2021 lalu yang dinilai telah menyebarkan fitnah. Roy tidak terima atas cuitan Ferdianand yang menyebut 'mantan menteri yang sebodoh ini'.
Laporan dari Roy Suryo kini telah diterima di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor: STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 20 September 2021
"Saudara FH (Ferdinand Hutapea) itu menulis dengan sangat kejam. Dan alhamdulillah laporan saya hari ini diterima di Polda Metro Jaya. Laporan saya terhadap FH terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan juga penyiaran kabar bohong," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
Roy menyebut telah mengantongi cuitan Ferdinand di Twitter yang sampai saat ini masih belum dihapus. Postingan tersebut telah mendapatkan banyak like dan komentar dari netizen.
Dalam laporan pencemarannya Roy mepersangkakan Ferdinand dengan Pasal 301 dan 302 dan Pasal 27 Juncto Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Dia menyebut bahwa Ferdinand telah mengolok-olok dirinya tanpa ada bukti bohong.
"Selain di hate speech membodoh-bodohi saya dan menggoblok-goblokkan saya, dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor," jelas Roy.
(maf)
tulis komentar anda