Diduga Sebar Fitnah dan Hoaks, Roy Suryo Polisikan Ferdinand Hutahaean

Senin, 20 September 2021 - 15:04 WIB
"Saudara FH (Ferdinand Hutapea) itu menulis dengan sangat kejam. Dan alhamdulillah laporan saya hari ini diterima di Polda Metro Jaya. Laporan saya terhadap FH terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan juga penyiaran kabar bohong," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Roy menyebut telah mengantongi cuitan Ferdinand di Twitter yang sampai saat ini masih belum dihapus. Postingan tersebut telah mendapatkan banyak like dan komentar dari netizen.

Dalam laporan pencemarannya Roy mepersangkakan Ferdinand dengan Pasal 301 dan 302 dan Pasal 27 Juncto Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Dia menyebut bahwa Ferdinand telah mengolok-olok dirinya tanpa ada bukti bohong.

"Selain di hate speech membodoh-bodohi saya dan menggoblok-goblokkan saya, dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor," jelas Roy.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!