5 Fakta M Kece yang Babak Belur Dihajar Napoleon Bonaparte

Senin, 20 September 2021 - 10:53 WIB
4. Terancam Hukuman 6 Penjara

Muhammad Kece dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara. Dia disangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP, Pasal 45a ayat (2) UU ITE, dan Pasal 156a KUHP. Dia sementara ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

5. Babak Belur Dihajar dan Dilumuri Kotoran Manusia

Lama tak ada kabarnya, Muhammad Kece kembali muncul dengan wajah babak belur. Dia menjadi korban penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte di tahanan. Tak hanya dihajar, dia juga dilumuri dengan kotoran manusia oleh mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri tersebut.

Bonarparte mengakui perbuatannya. Muhammad Kece dianggapnya dapat membahayakan kerukunan umat beragama di Indonesia.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!