5 Fakta M Kece yang Babak Belur Dihajar Napoleon Bonaparte

Senin, 20 September 2021 - 10:53 WIB
loading...
5 Fakta M Kece yang...
Muhammad Kece babak belur setelah dihajar oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte, terpidana perkara penerimaan suap dari Djoko Tjandra, di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Muhammad Kece kembali menyedot perhatian masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Pria bernama asli Kosman bin Suned itu babak belur setelah dihajar oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte, terpidana perkara penerimaan suap dari Djoko Tjandra, di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Tak hanya dipukuli, tersangka kasus pelanggaran UU ITE dan penodaan agama tersebut juga dilumuri dengan kotoran manusia.

Atas penganiayaan terhadap dirinya, Muhammad Kece telah membuat laporan dan teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021. Napoleon pun telah mengakui bahwa dirinya adalah pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

Bagaimana perjalanan hukum Muhammad Kece dari awal hingga akhirnya mukanya babak belur di tangan Napoleon? Berikut lima faktanya.

Baca juga: Usut Dugaan Penganiayaan terhadap Muhammad Kece, Polri Periksa 7 Saksi

1. Youtuber 0 subscriber
Muhammad Kece memulai karir sebagai Youtuber sejak setahun silam. Warga asli Dusun Burujul, Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat itu, membuat channel Youtube dengan nama MuhammadKece. Video pertamanya diunggah pada 24 Juni 2020. Namun hingga saat ini channel milik Muhammad Kece belum memiliki subscriber.

2. Penodaan Agama
Melalui kanal Youtubenya, Muhammad Kece kerap kali membahas tentang agama Islam dan Nabi Muhammad SAW. Namun pembahasan yang disampaikan dinilai menghina agama Islam dan Rasulullah serta berpotensi merusak kerukunan hidup beragama, sehingga pada pertengahan Agustus 2021, dia dilaporkan ke kepolisian.

3. Ditangkap di Bali
M Kece ditangkap polisi, Selasa (24/8/2021), di tempat persembunyiannya di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Pria bernama asli Kosman ini menghilang setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penodaan agama yang dilakukan. Saat digelandang ke Bareskrim, Muhammad Kece tidak menunjukkan ekspresi menyesal, malah menyerukan salam damai untuk Indonesia di hadapan awak media.

Baca juga: Tak Hanya Hajar M Kece, Napoleon Bonaparte Juga Melumurinya dengan Kotoran Manusia

4. Terancam Hukuman 6 Penjara
Muhammad Kece dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara. Dia disangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP, Pasal 45a ayat (2) UU ITE, dan Pasal 156a KUHP. Dia sementara ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

5. Babak Belur Dihajar dan Dilumuri Kotoran Manusia
Lama tak ada kabarnya, Muhammad Kece kembali muncul dengan wajah babak belur. Dia menjadi korban penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte di tahanan. Tak hanya dihajar, dia juga dilumuri dengan kotoran manusia oleh mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri tersebut.

Bonarparte mengakui perbuatannya. Muhammad Kece dianggapnya dapat membahayakan kerukunan umat beragama di Indonesia.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Bareskrim Polri Pastikan...
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Akibat Cuaca Buruk Bukan Sabotase
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Aliansi 40 Ormas Islam...
Aliansi 40 Ormas Islam yang Laporkan Ade Armando Cs Siap Hadirkan Saksi dan Ahli Terkait Ceramah JK
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Rekomendasi
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Dokumen Rahasia Bocor!...
Dokumen Rahasia Bocor! Qatar Diam-diam Tawarkan Kesepakatan Gelap ke Iran
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
Berita Terkini
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved