Bawaslu Usul Jokowi Terbitkan Perppu Cegah Tumpang Tindih Regulasi di 2024

Minggu, 19 September 2021 - 13:59 WIB
"UU Pemilihan (Pilkada) sudah memungkinkan adanya e-Recap tapi dalam UU Pemilu tidak diatur. Kalau tidak diatur maka akan jadi masalah," katanya.

Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah itu melanjutkan untuk mengatasi persoalan itu agar tak terulang kembali di 2024 maka Presiden perlu menjawab tantangan tersebut. Salah satunya, mengeluarkan aturan baru terkait Pemilu Serentak 2024 mendatang. Baca juga: Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 Kembali Batal Diputuskan

"Kalau tidak ada revisi, maka perlu payung hukum berupa Perppu," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!