PPP Instruksikan DPRD Kawal Implementasi Perpres Dana Abadi Pesantren

Sabtu, 18 September 2021 - 20:00 WIB
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, DPP PPP menginstruksikan para anggota Fraksi DPRD di daerah untuk menginisiasi lahirnya peraturan daerah (perda) pesantren. Foot/SINDOnews
JAKARTA - DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta kepada kader di daerah, khususnya yang duduk di DPRD agar mengawal Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, di mana pemerintah daerah (pemda) wajib mengalokasikan dana abadi untuk pondok pesantren (ponpes) yang bersumber dari APBD.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, DPP PPP menginstruksikan para anggota Fraksi DPRD di daerah untuk menginisiasi lahirnya peraturan daerah (perda) pesantren sebagai respons dari lahirnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

“Sehingga menjadi gayung bersambut dari pusat hingga ke daerah dan membuktikan perjuangan PPP sangat nampak kepada kalangan pondok pesantren,” kata pria yang akrab disapa Awiek ini kepada wartawan, Sabtu (18/9/2021).

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini, perjuangan PPP untuk memajukan pendidikan pesantren ini tidak hanya selesai hingga terbitnya perpres, sebab perpres ini butuh implementasi dan pengawalan di tataran teknis. Kemudian, sambung Awiek, Fraksi PPP juga berusaha keras memasukannya dalam pembahasan RAPBN 2022 di Badan Anggaran DPR RI.

“Tentu ikhtiar yang kita lakukan tidak akan sempurna, tidak akan maksimal tanpa bantuan doa dari para alim ulama para santri dan kaum muslimin di Indonesia,” tandas Sekretaris Fraksi PPP DPR ini.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More