Krisdayanti Dipanggil Fraksi PDIP, Masinton Ungkap Isi Pertemuan

Sabtu, 18 September 2021 - 12:40 WIB
Baca juga: Reaksi MKD Tanggapi Krisdayanti Buka-bukaan Gaji Anggota DPR

Pertama, anggota Komisi XI DPR ini menguraikan, untuk masalah gaji dan tunjangan itu memang ditentukan oleh Undang-Undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP), dan nominalnya sudah ada standarnya. Di dalamnya ada tunjangan suami atau istri, gaji dan tunjangan untuk pejabat tinggi negara yang sudah diatur dalam PP 75 tahun 2000.

“Nah gajian dan tunjuangan, kalau gaji pokok itu ya Rp4 jutaan lah. Rp4,2 juta perbulan, kemudian ada juga tunjangan istri atau suami kalau perempuan itu, ada tunjangan anak, ada uang sidang, ada tunjangan jabatan ada tunjangan beras untuk 4 orang gitu ya Rp198.000 kira-kira. Kemudian tunjangan kehormatan, tunjangan kalau ditotal itu kira-kira sekitar lebih kurang Rp60 juta lah ya,” papar Masinton.

Namun, legislator dapil DKI Jakarta ini mengaku tidak tahu jumlah persisnya, karena ia sendiri tidak pernah memperhatikan detailnya. Tapi itu perkiraan total yang masuk ke rekeningnya setiap bulan dan memang secara otomatis ditransfer ke rekening anggota sejak dilantik.

“Kalau yang lain, terkait dengan kunjungan kerja dalam masa reses kunjungan daerah pemilihan, kunker komisi itu tergantung dari matrikulasi anggota, dialokasikan memang reses sampai 5 kali dalam setahun,” tuturnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!