Perjuangan Nasib Pegawai KPK Nonaktif Tersisa 2 Argumen
Rabu, 15 September 2021 - 22:47 WIB
Gugatan yang dilayangkan Hotman dan kawan-kawan, sebenarnya sudah sesuai jalur hukum yang tersedian tapi pesimistis bahwa lembaga KIP dapat menjadi solusi bagi masalah TWK KPK tetap ada. Bahkan, rekomendasi dari lembaga Ombudsman dan Mahkamah Konstitusi (MK) pun tak bertaring bagi pimpinan KPK.
Penyidik senior nonaktif KPK, Novel Baswedan bahkan menyebutkan bahwa pegawai nonaktif KPK ditawari untuk bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) supaya tidak lagi menggugat keputusan hasil assessmen menjadi ASN KPK.Menurut Novel, tawaran itu merupakan bentuk penghinaan. "Kawan-kawan memilih di KPK karena ingin berjuang untuk kepentingan negara dalam melawan korupsi, tidak hanya untuk sekedar bekerja," kata Novel, Selasa (14/9/2021).
Berbeda dengan apa yang digugat oleh pegawai nonaktif, Pakar Hukum dari UAI (Universitas Al-Azhar Indonesia), Suparji Ahmad justru menekankan bahwa keputusan final bukan berada di tubuh pimpinan KPK, melainkan berada di tangan pemerintah. Dalam hal ini Presiden Jokowi.
Argumen Suparji didasarkan pada berkas putusan putusan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh pegawai KPK beberapa waktu lalu.
Menurut putusan MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat. Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah.
"Putusan Mahkamah Agung (MA), hasil asesmen TWK bagi pegawai KPK menjadi kewenangan pemerintah. Selama pemerintah, dalam hal ini presiden Jokowi, tidak melakukan keputusan apapun, sebaiknya pimpinan lembaga antirasuah juga melakukan hal yang sama," ujarnya, Rabu (15/9/2021).
(abd)
tulis komentar anda