Perjuangan Nasib Pegawai KPK Nonaktif Tersisa 2 Argumen

Rabu, 15 September 2021 - 22:47 WIB
Ada 2 argumen untuk membela nasib pegawai non aktif KPK. Uji materi keterbukaan informasi publik KPK dan sikap Presiden Jokowi terhadap keputusan final nasib pegawai nonaktif. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto berpandangan, saat ini tersisa dua argumen untuk membela nasib pegawai non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).Pertama, uji materi keterbukaan informasi publik KPK dan kedua, sikap Presiden Jokowi terhadap keputusan final nasib pegawai nonaktif.

Argumen Sigit didasarkan pada temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang masing-masing menemutwkkan malaadministrasi dan pelanggaran HAM dalam TWK (tes wawasan kebangsaan). Meskipun, temuan kedua lembaga tersebut sudah tertolak di hadapan MK, tapi argumen masing-masing lembaga tersebut menunjukkan triangulasi terhadap alih status pegawai KPK melalui asesmen TWK tidak relevan, tidak kredibel dan tidak adil.



"Presiden Jokowi punya kesempatan untuk menunjukkan komitmennya pada aspirasi publik dan menentukan sikap yang jelas bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Sigit dalam keterangannya dikutip, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Hargai Dedikasi 57 Pegawai, Firli: KPK Tidak Akan Berdiri Tanpa Sebutir Pasir

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!