Ini Alasan Pimpinan KPK Berhentikan Novel Baswedan Cs Lebih Cepat

Rabu, 15 September 2021 - 18:16 WIB
Sedianya, KPK diberi waktu sampai 31 Oktober 2021 untuk menyelesaikan proses alih status pegawai menjadi ASN. Namun, KPK memilih untuk menuntaskan proses alih status pegawai sebelum 31 Oktober 2021. Oleh karenanya, pimpinan memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat para pegawai yang tidak lolos TWK pada 31 September 2021.

"Jadi ini bukan percepatan tapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang," ucap Ghufron.

Ghufron menegaskan hal itu tidak melanggar hukum. Sebab, pemberhentian dengan hormat Novel Baswedan Cs dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materil pelaksanaan TWK.

"Kedua lembaga itu juga telah memutuskan dan kami enggak lanjuti dengan rapat dengan pemerintah dalam hal ini kementerian Kemenpan RB," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, terdapat 1.351 pegawai KPK yang mengikuti proses alih status sebagai ASN melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pada proses tersebut, sebanyak 1.274 pegawai KPK dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk menjadi ASN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!