KPK: Novel Baswedan Cs Resmi Diberhentikan dengan Hormat pada 30 September 2021

Rabu, 15 September 2021 - 16:53 WIB
Diketahui sebelumnya, terdapat 1.351 pegawai KPK yang mengikuti proses alih status sebagai ASN melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagaimana amanat undang-undang. Pada proses tersebut, 1.274 pegawai KPK dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk menjadi ASN.

Dari jumlah yang lulus tersebut, 1.271 di antaranya telah dilantik sebagai pegawai ASN pada tanggal 1 Juni 2021, lalu. Sementara pegawai KPK yang TMS untuk menjadi ASN ada sebanyak 75 orang. Di mana, 24 dari 75 orang itu dinyatakan masih bisa diberikan kesempatan untuk menjadi ASN.

Sebanyak 24 pegawai KPK tersebut kemudian disyaratkan untuk mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan untuk bisa menjadi ASN. Namun demikian, hanya 18 orang yang sepakat untuk mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan. Baca juga: MAKI Berencana Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Kejagung

Sedangkan sisa pegawai KPK yang tidak lolos TWK hingga kini masih dinonaktifkan dan bakal diberhentikan pada 30 September 2021. Satu dari pegawai yang bakal diberhentikan tersebut sudah dinyatakan pensiun.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!