2 Mobil BMW Milik Adik Benny Tjokro Disita, Kejagung: Untuk Ganti Rugi Negara
Selasa, 14 September 2021 - 19:34 WIB
Penggeledahan perusahaan milik Teddy gagal karena telah berpindah alamat. Penyidik akan mencari alamat perusahaan tersebut lalu membuat surat penggeledahan.
Penyitaan aset itu untuk menambah pembayaran kerugian pengganti kerugian negara. Supardi sempat mengemukakan saat ini aset sitaan para tersangka itu masih berada di kisaran Rp14 triliun. Sementara kerugian negara Rp22,78 triliun.
Teddy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021. Sejak 26 Agustus 2021, penyidik menahan Teddy di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca juga: Pengusaha Teddy Tjokro Tersangka Megakorupsi Asabri
Lihat Juga :