Tak Netral di Pemilu dan Pilkada, PNS Bakal Dipangkas Tukinnya hingga Diberhentikan
Selasa, 14 September 2021 - 14:41 WIB
2. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
3. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
5. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Dimana pada Pasal 8 ayat (4) jenis hukuman disiplin berat yakni:
a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Baca juga: Jokowi Teken PP Baru Disiplin PNS, Begini Isinya
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
3. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
5. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Dimana pada Pasal 8 ayat (4) jenis hukuman disiplin berat yakni:
a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Baca juga: Jokowi Teken PP Baru Disiplin PNS, Begini Isinya
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(kri)
Lihat Juga :