Jokowi Teken PP Baru Disiplin PNS, Begini Isinya

Selasa, 14 September 2021 - 13:05 WIB
h. Melakukan kegiatan yang merugikan negara;

i. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;

j. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

k. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;

l. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;

m. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani

n. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

1. Ikut kampanye;

2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More