Amnesty International Minta Jaminan Keamanan Warga Sipil dalam Operasi di Papua Barat
Selasa, 14 September 2021 - 10:57 WIB
"Mereka terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka tanpa kepastian kapan akan kembali ke rumah mereka. Ini terjadi beberapa tahun lalu di daerah Nduga dan Timika, dan juga tahun ini di daerah Intan Jaya," katanya.
Dia menjelaskan, merujuk pada prinsip tentang Pengungsi Internal dari Kantor Komisioner Tinggi untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan bantuan kemanusiaan kepada semua pengungsi internal yang berada dalam wilayahnya.
Baca juga: Amnesty Internasional Sebut TKW Mirip Lipsus Orde Baru, Bakal Merembet ke Lembaga Lain
Selain itu, pengungsi internal yang tidak atau sudah berhenti berpartisipasi dalam pertempuran juga tidak boleh diserang dalam situasi apa pun.
"Pemerintah harus memastikan warga merasa aman dan seluruh pengungsi internal mendapat akses ke bantuan kemanusiaan yang memadai selama dalam pengungsian dan dipenuhi hak-haknya," jelasnya.
Dia menjelaskan, merujuk pada prinsip tentang Pengungsi Internal dari Kantor Komisioner Tinggi untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan bantuan kemanusiaan kepada semua pengungsi internal yang berada dalam wilayahnya.
Baca juga: Amnesty Internasional Sebut TKW Mirip Lipsus Orde Baru, Bakal Merembet ke Lembaga Lain
Selain itu, pengungsi internal yang tidak atau sudah berhenti berpartisipasi dalam pertempuran juga tidak boleh diserang dalam situasi apa pun.
"Pemerintah harus memastikan warga merasa aman dan seluruh pengungsi internal mendapat akses ke bantuan kemanusiaan yang memadai selama dalam pengungsian dan dipenuhi hak-haknya," jelasnya.
(muh)
Lihat Juga :