Kasus Dugaan Suap, Eks Penyidik KPK Pernah Mengancam Bos Tenjo Jaya

Senin, 13 September 2021 - 16:52 WIB
"Terdakwa lalu menyampaikan 'Bapak bayar Rp350 juta saja untuk tim dan tidak harus sekali bayar lunas. Yang penting masuk dananya hari Senin, karena jika tidak hari Senin dibayar, Bapak akan dijadikan tersangka pada ekspos pada hari Senin jam 16.00'," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Selanjutnya, Stepanus Robin memberikan nomor rekening atas nama Riefka Amalia kepada Usman Effendi. Riefka Amalia merupakan adik dari pacar Stepanus Robin. Usman pun menyerahkan uang ke rekening Riefka Amalia sejumlah Rp525 juta secara bertahap.

"Usman Effendi mentransfer uang ke rekening BCA milik Riefka Amalia melalui rekening Bank Mandiri miliknya maupun rekening BCA atas nama Yayan Heryanto dengan jumlah keseluruhan Rp525 juta," terangnya.

Uang sebesar Rp525 juta tersebut lantas dibagi dua Stepanus Robin Pattuju dengan rekannya, Maskur Husain. Stepanus Robin mendapat Rp252 juta. Sedangkan Maskur Husain, sebesar Rp272 juta.

"Bahwa uang tersebut terdakwa dan Maskur Husain kemudian bagi, dimana terdakwa memperoleh Rp252 juta. Sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp272 juta," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!