Kasus Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai Dibanderol Rp1,7 Miliar
Senin, 13 September 2021 - 13:13 WIB
Menurut JPU, awalnya terdapat kesepakatan antara Stepanus Robin Pattuju, Maskur Husain, dan M Syahrial untuk mengurus perkara dugaan suap jual beli jabatan di Tanjungbalai. Untuk menyelesaikan perkara tersebut, Stepanus Robin dan Maskur sepakat dengan harga Rp1,7 miliar.
Syahrial memberikan uang Rp1,7 miliar kepada Stepanus Robin secara bertahap sejak November 2020. Uang itu diberikan Syahrial lewat sejumlah rekening atas nama Riefka Amalia dan Maskur Husain. Total keseluruhan uang yang diterima Stepanus Robin dan Maskur Husain dari Syahrial senilai Rp1,69 miliar
"Bahwa uang sejumlah Rp1.695.000.000 tersebut kemudian dibagi oleh terdakwa dan Maskur Husain. Di mana, terdakwa memperoleh sejumlah Rp490 juta dan Maskur Husain Rp1,2 miliar," beber Jaksa.
Stepanus didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.
Baca juga: Stepanus Robin, Bekas Penyidik KPK Penerima Suap Mulai Disidang Hari Ini
Syahrial memberikan uang Rp1,7 miliar kepada Stepanus Robin secara bertahap sejak November 2020. Uang itu diberikan Syahrial lewat sejumlah rekening atas nama Riefka Amalia dan Maskur Husain. Total keseluruhan uang yang diterima Stepanus Robin dan Maskur Husain dari Syahrial senilai Rp1,69 miliar
"Bahwa uang sejumlah Rp1.695.000.000 tersebut kemudian dibagi oleh terdakwa dan Maskur Husain. Di mana, terdakwa memperoleh sejumlah Rp490 juta dan Maskur Husain Rp1,2 miliar," beber Jaksa.
Stepanus didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.
Baca juga: Stepanus Robin, Bekas Penyidik KPK Penerima Suap Mulai Disidang Hari Ini
Lihat Juga :