Kasus Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai Dibanderol Rp1,7 Miliar
Senin, 13 September 2021 - 13:13 WIB
AKP Stepanus Robin Pattuju meminta uang Rp1,7 miliar kepada M Syahrial untuk menghentikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Foto: MNC/Ariedwi Satrio
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju pernah meminta uang kepada Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial . Alasannya, orang-orang yang punya jabatan di atasnya sedang butuh.
Demikian terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan surat dakwaan untuk Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, hari ini. Adapun, uang yang diminta Stepanus Robin berkaitan dengan pengurusan perkara Syahrial.
"Pada bulan Desember 2020 terdakwa meyakinkan M Syahrial agar segera mengirim sisa uang yang telah disepakati dengan kata-kata 'karna di atas lg pd butuh bang'," ungkap JPU Lie Putra Setiawan, Senin (13/9/2021).
Baca juga: AKP Stepanus Mulai Disidang, Asal Suap Rp11 Miliar Kembali Dibongkar
Demikian terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan surat dakwaan untuk Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, hari ini. Adapun, uang yang diminta Stepanus Robin berkaitan dengan pengurusan perkara Syahrial.
"Pada bulan Desember 2020 terdakwa meyakinkan M Syahrial agar segera mengirim sisa uang yang telah disepakati dengan kata-kata 'karna di atas lg pd butuh bang'," ungkap JPU Lie Putra Setiawan, Senin (13/9/2021).
Baca juga: AKP Stepanus Mulai Disidang, Asal Suap Rp11 Miliar Kembali Dibongkar
Lihat Juga :