Isu Amendemen UUD 1945, PKP: Pernyataan Jokowi Sudah Lebih dari Cukup

Minggu, 12 September 2021 - 08:20 WIB
Baca juga: Wacana Amendemen UUD, Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Ungkit Revisi UU KPK



Lebih lanjut Said menilai, pernyataan Presiden Jokowi tersebut menunjukan bahwa ia bersungguh-sungguh ingin menjaga amanat Reformasi dan ingin konsisten pada kehendak konstitusi untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensiel. Dalam sistem presidensiel masa jabatan Presiden bersifat tetap (fixed term) dan mutlak dibatasi.

"Itulah esensi yang saya tangkap dari pembicaraan kami dengan Presiden di Istana Negara beberapa waktu lalu (1/11/2021)," kata pria yang juga praktisi hukum tata negara ini.

Menurut Said, jika masa jabatan presiden diperpanjang, maka konsekuensinya pasti masa jabatan Anggota DPR RI yang sekarang juga diperpanjang. Alhasil ini sudah barang tentu sangat merugikan bagi PKP dan partai-partai lain yang sudah sangat siap mengikuti Pemilu 2024.

"Kader kami di seluruh Indonesia hari ini sedang giat-giatnya, sedang semangat-semangatnya mempersiapkan diri untuk masuk ke gedung Parlemen di Senayan. Apalagi saat ini sedang terjadi gelombang besar bergabungnya kader dari parpol lain ke dalam gerbong PKP di berbagai daerah," ujar mantan Direktur Sigma ini.

Terkait dengan agenda untuk memuat kembali pengaturan mengenai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ke dalam UUD 1945, pihaknya menilai agenda tersebut tidak realistis untuk dilaksanakan saat ini. Sebab, dari sisi waktu tidak mungkin. Tahun ini hanya tersisa tiga bulan. Pada 2022 parpol sudah disibukan dengan kegiatan pendaftaran peserta Pemilu. Pada 2023 sudah masuk masa kampanye, 2024 sudah masuk Pemilu dan Pilkada.

"Jadi, mustahil bagi parpol yang mempunyai kursi di MPR, termasuk dari unsur Anggota DPD dapat berkonsentrasi untuk melaksanakan amendemen sebelum Pemilu 2024," katanya.

Bagi Said, amendemen UUD 1945 jelas tidak boleh dilakukan asal-asalan. Diperlukan waktu yang cukup dan ketenangan pikiran dari Anggota DPR dan Anggota DPD yang duduk di MPR untuk membahas gagasan GBHN atau PPHN. Ruang partisipasi juga harus dibuka seluas-luasnya dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

"Oleh sebab itu, dalam rangka menyongsong penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tenang dan damai, saya kira sebaiknya kita akhiri saja wacana amendemen UUD 1945, baik terkait isu masa jabatan Presiden maupun isu lain semisal pengaturan GBHN atau PPHN. Semua hal itu bisa dibahas dan dibicarakan secara lebih tenang pasca-Pemilu 2024," katanya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More