Lagi-lagi Amendemen UUD 1945 Saat Ini Disebut Tak Ada Urgensinya

Sabtu, 11 September 2021 - 20:46 WIB
"Apakah ada hambatan pelaksanaan kekuasaan kekuasaan yang ada dalam konstitusi, ataukah konstitusi yang ada saat ini mendukung pelaksanaan sistem presidensil dan multipartai yang efektif," tambahnya.

Dikatakan Benny, ini semua harus dibuktikan secara komprehensif, mengenai PPHN, mengapa muncul tiba tiba ide ini, padahal GBHN ini tidak sesuai lagi dengan sistem ketatanegaraan.

Anggota Komisi III DPR ini pun mempertanyakan, keadaan ketidaksinambungan pembangunan saat ini, terjadi karena ketiadaan GBHN atau kehilangan arah kepemimpinan.

"Apakah kekacauan pembangunan ini, akibat tidak adanya GBHN, atau leadershipnya yang tidak jalan," tukasnya.

Kemudian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menganggap, polemik persoalan amandemen tidak ada urgensinya.

"Jangan nanti rakyat di-fait accompli untuk sebuah keputusan majelis yang tidak melibatkan rakyat," kata Fadli Zon di kesempatan sama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!