Wacana Amendemen UUD, Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Ungkit Revisi UU KPK

Sabtu, 11 September 2021 - 13:54 WIB
Zainal Arifin Mochtar dalam webinar, Sabtu (11/9/2021). Foto: tangkapan layar kanal YouTube MNC Trijaya.
JAKARTA - Wacana amendemen UUD 1945 terus dibicarakan, setelah Ketua MPR Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet yang secara beruntun berbicara soal wacana ini dalam pidatonya.

Baca Juga: amendemen UUD
Baca juga: Wacana Amendemen UUD 1945, Syarief Hasan: MPR Tidak Terburu-buru Memutuskan



Zainal mencontohkan soal revisi UU KPK yang menurutnya prosesnya sangat cepat. Sebab itu, revisi UU KPK ini membuat trauma bila amendemen UUD 1945 masuk dalam pembahasan.

"Kalau kita belajar dari wacana, biasanya tidak ada hujan, tidak ada api bisa-bisa saja tuh tiba-tiba terjadi," ujar Zainal dalam webinar yang ditayangkan kanal YouTube MNC Trijaya, Sabtu (11/9/2021).

"Revisi UU KPK, saya ingat betul tiba-tiba dengan jalur cepat, proses cepat, semuanya diterabas, proses yang bisa makan 60 hari di Presiden itu tiba-tiba hanya satu hari. Jadi yang begini terus terang membuat trauma," imbuh Zainal.

Zainal menyebut, jika memang benar bahwa wacana amendemen ini tak akan terjadi, merupakan langkah bagus. Artinya lanjut Zainal, ada kesadaran bahwa amendemen bukan barang mudah, ada batasan demokrasi dan lain-lain sebagainya.

"Tetapi selalu ada trauma di kita. Di mana ada proses-proses yang kalau ada kepentingan politik tiba-tiba semua menjadi setuju, semua menjadi cepat, perubahan undang-undang, perubahan ini. Dan tidak ada yang bisa menjamin itu tidak terjadi di amendemen," tegas Zainal.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More