Tergesa-gesa ‘New Normal’

Minggu, 31 Mei 2020 - 11:17 WIB
Sementara wacana New Normal yang disampaikan oleh Presiden dan jajarannya lebih tepat jika disebut sebagai rencana kebijakan pelonggaran PSBB. Hal ini sebagaimana ungkapan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19) Achmad Yurianto (28/05/2020) yang mengibaratkan New Normal seperti rem. Lengkapnya ia mengatakan "PSBB kemarin itu gasnya, sekarang new normalnya itu rem-nya. Kalau digas terus enggak direm bagaimana" kemudian juga dikatakan "Ini sistem ya, kemarin dibatas-batasi ya, sekarang new normal mulai dikurangi-kurangi. Kan begitu.”

Dengan demikian wajar jika ada anggapan New Normal adalah gimik untuk mengganti wacana pelonggaran PSBB yang menuai banyak kritik. Berbagai kritik anggap wacana pelonggaran oleh Pemerintah bertolak belakang dengan upaya daerah melaksanakan PSBB, alhasil kebingungan muncul di tengah masyarakat. Penggunaan istilah New Normal yang sudah populer barangkali diharap dapat menghapus opini negatif wacana pelonggaran PSBB.

Tentu yang kita tidak harapkan terjadi adalah tergesa-gesanya Pemerintah menerapkan New Normal sebagai agenda lempar tanggung jawab penanganan Covid-19 ke pundak rakyat. Karena New Normal basisnya adalah perubahan perilaku masyarakat berdisiplin dengan protokol kesehatan, bisa memunculkan sikap Pemerintah yang cenderung menyalahkan rakyat jika pandemi tak kunjung reda. Jika ini yang terjadi, pemerintah perlu ingat Pembukaan UUD 1945 yang menyebut Negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tanggung jawab terbesar ada pada pemerintah.

Masih Banyak Persoalan Mendasar

Ada cukup banyak pendapat dan kritik mengatakan saat ini belum tepat diterapkan New Normal/Pelonggaran PSBB, mengingat tahapan PSBB yang berlangsung di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota masih belum optimal menekan laju penyebaran virus. Jika kita tengok lebih jauh perjalanan penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah, terlihat masih ada cukup banyak persoalan yang mendasar.

Pertama, sejak ditetapkan keadaan darurat bencana virus corona pada tanggal 28 Januari 2020 dan dibentuknya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia pada 13 Maret 2020 hingga saat ini (30/05/2020) tidak pernah ada kejelasan grand design penanganan virus corona. Wacana pelonggaran PSBB ataupun New Normal menjadi tidak perlu saat ada grand design karena di dalamnya ada kejelasan strategi dan tahapan juga memuat kriteria dan tolak ukur yang jelas dalam penanganan pandemi.

Kedua, koordinasi dan komunikasi yang terlihat amburadul. Tidak nampak siapa komando tertinggi yang mampu mengatur langkah dan gerak cepat penanganan pandemi. Masyarakat sering dibuat bingung dengan suguhan pernyataan para pejabat pemerintah yang berbeda dan berubah-ubah, juga aturan yang saling bertentangan. Seperti soal larangan mudik dan pulang kampung, juga soal kebijakan operasional transportasi yang berbeda antara aturan PSBB dengan Kementerian Perhubungan.

Ketiga, kemampuan uji/tes Covid-19 yang belum memadai dan merata di daerah. Presiden pernah memberikan target uji spesimen 10 ribu per hari, namun hingga akhir Mei 2020 baru 2 kali bisa sesuai target. Para ahli epidemiologi berpendapat penyajian data secara real time dari jumlah tes yang memadai akan menghadirkan kurva Covid-19 yang obyektif sebagai dasar untuk menilai apakah trend perkembangan virus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!