MA Tolak Gugatan Pegawai KPK Terkait Uji Materiil Tes Wawasan Kebangsaan

Kamis, 09 September 2021 - 18:27 WIB
MA menolak gugatan uji materiil terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 terkait tes wawasan kebangsaan yang dilayangkan 2 pegawai KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materiil terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 terkait tes wawasan kebangsaan yang dilayangkan 2 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo dan Farid Andhika.

Putusan tersebut tercantum dalam putusan perkara bernomor 26 P/HUM/2021. "Menolak permohonan keberatan hak uji materiil pemohon I : Yudi Purnomo dan Pemohon II : Farid Andhika," dikutip dari laman putusan MA, Kamis (9/9/2021).

MA juga menghukum kedua pegawai KPK itu untuk mengganti biaya perkara sebesar Rp1 juta. "Menghukum Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000," kata putusan tersebut.

Baca juga: Komnas HAM Telah Serahkan Rekomendasi Tes Wawasan Kebangsaan ke Jokowi





Putusan tersebut disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim Supandi dan anggota Majelis Hakim Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.

MA menimbang bahwa secara substansial desain pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya. Salah satu yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah TWK yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS.

MA menimbang bahwa Perkom 1/2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41/2020 dan UU 19/2019. Selain itu, asesmen TWK dalam Perkom 1/2021 merupakan suatu sarana (tool) berupa norma umum yang berlaku bagi Pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiil yaitu Pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 huruf b PP 41/2020.

Baca juga: Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran dalam Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :