Trik MenPANRB Cegah Korupsi di Kalangan ASN

Kamis, 09 September 2021 - 17:34 WIB
Khususnya pada perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, jual beli jabatan mekanisme pengadaan barang dan jasa serta area lainnya yang dapat memunculkan praktik KKN.

5. Bagi instansi pemerintah yang belum memiliki whistle blowing system untuk segera membangun whistle blowing system sebagai sarana pengaduan ASN yang mengetahui terjadi praktik KKN di instansinya dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan identitas pelapor.

Bagi instansi pemerintah yang telah memiliki whistle blowing system agar mengintegrasikan dengan WBS Tipikor KPK serta meningkatkan efektivitas sistem tersebut. Sehingga ASN memiliki keberanian untuk melapor apabila mengetahui ada KKN di internal instansinya

6. Mendorong peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program melalui sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N)-layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (Lapor) dengan menyampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR pada laman/website dan media sosial yang dimiliki instansi pemerintah

7. Memastikan para pejabat tinggi madya dan pejabat tinggi pratama serta pimpinan unit/satuan kerja untuk selalu memberikan teladan. Sehingga dapat menjadi role model bagi ASN di lingkungannya

8. Agar senantiasa saling mengingatkan area rawan korupsi kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan masing-masing. Seperti pada kesempatan apel, rapat maupun pertemuan resmi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More