Trik MenPANRB Cegah Korupsi di Kalangan ASN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 22/2021 tentang Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Baca Juga: ASN
"Terjadinnya KKN yang melibatkan ASN telah menjadi keprihatinan kita bersama di tengah fokus pemerintah melaksanakan reformasi birokrasi serta pemulihan ekonomi nasional untuk menangani pandemi Covid. Hal ini menunjukkan, masih terdapat oknum ASN yang belum mengubah pola pikir dan budaya kerja yang selama ini digaungkan," tulis Tjahjo dalam SE tertanggal 9 September 2021.
Baca juga: Beri Penghargaan Satyalancana Karya Satya, Ini Pesan Eri untuk para ASN
Pada SE tersebut ada sejumlah hal yang disampaikan Tjahjo untuk mencegah ASN terlibat kasus KKN, di antaranya adalah:
1. Mendorong implementasi core values yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Berakhlak yang terdiri dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif pada setiap kegiatan kedinasan dengan integritas sebagai dasar implementasinya
2. Mentaati seluruh ketentuan perundangan-undangan. Terutama terkait dengan tindak pidana korupsi seperti tertuang di dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 19/2020 tentang KPK. Lalu UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan perpres Nomor 54/2018 tentang Strategi Pencegahan Korupsi
3. Mendorong pelaksanaan sistem merit untuk menjamin terwujudnya pengelolaan ASN yang akuntabel, transparan, kompetitif dalam setiap tahapan penerimaan, mutasi, promosi, penggajian, penghargaan serta pengembangan karier ASN. Sehingga tidak memunculkan praktik KKN dalam pengelolaan ASN
4. Memastikan kembali bahwa para ASN memahami area rawan korupsi, dengan mengoptimalkan fungsi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk selalu mengawasi sekaligus mengingatkan setiap unit kerja dan ASN tentang area rawan korupsi.
Khususnya pada perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, jual beli jabatan mekanisme pengadaan barang dan jasa serta area lainnya yang dapat memunculkan praktik KKN.
5. Bagi instansi pemerintah yang belum memiliki whistle blowing system untuk segera membangun whistle blowing system sebagai sarana pengaduan ASN yang mengetahui terjadi praktik KKN di instansinya dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan identitas pelapor.
Bagi instansi pemerintah yang telah memiliki whistle blowing system agar mengintegrasikan dengan WBS Tipikor KPK serta meningkatkan efektivitas sistem tersebut. Sehingga ASN memiliki keberanian untuk melapor apabila mengetahui ada KKN di internal instansinya
6. Mendorong peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program melalui sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N)-layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (Lapor) dengan menyampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR pada laman/website dan media sosial yang dimiliki instansi pemerintah
7. Memastikan para pejabat tinggi madya dan pejabat tinggi pratama serta pimpinan unit/satuan kerja untuk selalu memberikan teladan. Sehingga dapat menjadi role model bagi ASN di lingkungannya
8. Agar senantiasa saling mengingatkan area rawan korupsi kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan masing-masing. Seperti pada kesempatan apel, rapat maupun pertemuan resmi.
Baca Juga: ASN
"Terjadinnya KKN yang melibatkan ASN telah menjadi keprihatinan kita bersama di tengah fokus pemerintah melaksanakan reformasi birokrasi serta pemulihan ekonomi nasional untuk menangani pandemi Covid. Hal ini menunjukkan, masih terdapat oknum ASN yang belum mengubah pola pikir dan budaya kerja yang selama ini digaungkan," tulis Tjahjo dalam SE tertanggal 9 September 2021.
Baca juga: Beri Penghargaan Satyalancana Karya Satya, Ini Pesan Eri untuk para ASN
Pada SE tersebut ada sejumlah hal yang disampaikan Tjahjo untuk mencegah ASN terlibat kasus KKN, di antaranya adalah:
1. Mendorong implementasi core values yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Berakhlak yang terdiri dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif pada setiap kegiatan kedinasan dengan integritas sebagai dasar implementasinya
2. Mentaati seluruh ketentuan perundangan-undangan. Terutama terkait dengan tindak pidana korupsi seperti tertuang di dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 19/2020 tentang KPK. Lalu UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan perpres Nomor 54/2018 tentang Strategi Pencegahan Korupsi
3. Mendorong pelaksanaan sistem merit untuk menjamin terwujudnya pengelolaan ASN yang akuntabel, transparan, kompetitif dalam setiap tahapan penerimaan, mutasi, promosi, penggajian, penghargaan serta pengembangan karier ASN. Sehingga tidak memunculkan praktik KKN dalam pengelolaan ASN
4. Memastikan kembali bahwa para ASN memahami area rawan korupsi, dengan mengoptimalkan fungsi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk selalu mengawasi sekaligus mengingatkan setiap unit kerja dan ASN tentang area rawan korupsi.
Khususnya pada perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, jual beli jabatan mekanisme pengadaan barang dan jasa serta area lainnya yang dapat memunculkan praktik KKN.
5. Bagi instansi pemerintah yang belum memiliki whistle blowing system untuk segera membangun whistle blowing system sebagai sarana pengaduan ASN yang mengetahui terjadi praktik KKN di instansinya dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan identitas pelapor.
Bagi instansi pemerintah yang telah memiliki whistle blowing system agar mengintegrasikan dengan WBS Tipikor KPK serta meningkatkan efektivitas sistem tersebut. Sehingga ASN memiliki keberanian untuk melapor apabila mengetahui ada KKN di internal instansinya
6. Mendorong peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program melalui sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N)-layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (Lapor) dengan menyampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR pada laman/website dan media sosial yang dimiliki instansi pemerintah
7. Memastikan para pejabat tinggi madya dan pejabat tinggi pratama serta pimpinan unit/satuan kerja untuk selalu memberikan teladan. Sehingga dapat menjadi role model bagi ASN di lingkungannya
8. Agar senantiasa saling mengingatkan area rawan korupsi kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan masing-masing. Seperti pada kesempatan apel, rapat maupun pertemuan resmi.
(maf)