Trik MenPANRB Cegah Korupsi di Kalangan ASN

Kamis, 09 September 2021 - 17:34 WIB
loading...
Trik MenPANRB Cegah...
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 22/2021 tentang Peningkatan Integritas ASN. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 22/2021 tentang Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara ( ASN ).

Baca juga: Sekda Bone Bolango Sebut Sanksi Berat untuk ASN Tidak Masuk Kantor

SE ini diterbitkan karena terjadinya kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang melibatkan para ASN .

"Terjadinnya KKN yang melibatkan ASN telah menjadi keprihatinan kita bersama di tengah fokus pemerintah melaksanakan reformasi birokrasi serta pemulihan ekonomi nasional untuk menangani pandemi Covid. Hal ini menunjukkan, masih terdapat oknum ASN yang belum mengubah pola pikir dan budaya kerja yang selama ini digaungkan," tulis Tjahjo dalam SE tertanggal 9 September 2021.

Baca juga: Beri Penghargaan Satyalancana Karya Satya, Ini Pesan Eri untuk para ASN

Pada SE tersebut ada sejumlah hal yang disampaikan Tjahjo untuk mencegah ASN terlibat kasus KKN, di antaranya adalah:

1. Mendorong implementasi core values yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Berakhlak yang terdiri dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif pada setiap kegiatan kedinasan dengan integritas sebagai dasar implementasinya

2. Mentaati seluruh ketentuan perundangan-undangan. Terutama terkait dengan tindak pidana korupsi seperti tertuang di dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 19/2020 tentang KPK. Lalu UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan perpres Nomor 54/2018 tentang Strategi Pencegahan Korupsi

3. Mendorong pelaksanaan sistem merit untuk menjamin terwujudnya pengelolaan ASN yang akuntabel, transparan, kompetitif dalam setiap tahapan penerimaan, mutasi, promosi, penggajian, penghargaan serta pengembangan karier ASN. Sehingga tidak memunculkan praktik KKN dalam pengelolaan ASN

4. Memastikan kembali bahwa para ASN memahami area rawan korupsi, dengan mengoptimalkan fungsi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk selalu mengawasi sekaligus mengingatkan setiap unit kerja dan ASN tentang area rawan korupsi.

Khususnya pada perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, jual beli jabatan mekanisme pengadaan barang dan jasa serta area lainnya yang dapat memunculkan praktik KKN.

5. Bagi instansi pemerintah yang belum memiliki whistle blowing system untuk segera membangun whistle blowing system sebagai sarana pengaduan ASN yang mengetahui terjadi praktik KKN di instansinya dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan identitas pelapor.

Bagi instansi pemerintah yang telah memiliki whistle blowing system agar mengintegrasikan dengan WBS Tipikor KPK serta meningkatkan efektivitas sistem tersebut. Sehingga ASN memiliki keberanian untuk melapor apabila mengetahui ada KKN di internal instansinya

6. Mendorong peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program melalui sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N)-layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (Lapor) dengan menyampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR pada laman/website dan media sosial yang dimiliki instansi pemerintah

7. Memastikan para pejabat tinggi madya dan pejabat tinggi pratama serta pimpinan unit/satuan kerja untuk selalu memberikan teladan. Sehingga dapat menjadi role model bagi ASN di lingkungannya

8. Agar senantiasa saling mengingatkan area rawan korupsi kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan masing-masing. Seperti pada kesempatan apel, rapat maupun pertemuan resmi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
Rekomendasi
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Berita Terkini
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved