PAN Minta Aparat Hukum Hati-hati Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di KPI
Rabu, 08 September 2021 - 18:24 WIB
JAKARTA - Kasus pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus berlanjut. Bahkan, pelaku pelecehan pegawai KPI melaporkan balik korban ke polisi dengan menggunakan UU ITE.
“Meskipun pelaku pelecehan melaporkan balik korban itu dijamin Undang-undang, namun Partai Amanat Nasional (PAN) berharap agar aparat penegak hukum bertindak hati-hati dan menjaga peraturan yang ada. Jangan dibolak-balik,” kata Wakil Sekjen (Wasekjen) DPP PAN Irvan Herman, Rabu (8/9/2021).
Irvan meminta agar UU ITE tidak dimanfaatkan untuk menjerat korban. “Dalam kasus ini PAN meminta seluruh pihak untuk melindungi korban baik fisik maupun psikis. Kami juga mengecam tindakan pelapor yang melaporkan korban dengan dasar UU ITE. Sekali lagi kami tegaskan jangan gunakan UU ITE untuk sudutkan korban pencabulan!” tulis Irvan di akun twitternya @irvan82, (7/9/21).
Irvan mengaku khawatir jika ke depan ada orang lain yang mengalami perundungan dan pelecehan seksual justru takut untuk lapor karena bisa diancam UU ITE. "Jangan sampai karena ancam-mengancam dengan UU ITE begini, orang yang mengalami masalah sama justru akan semakin tidak berani bersuara," tegasnya.
Tak hanya itu, Irvan juga mengingatkan publik akan terus mengawal proses hukum dugaan pencabulan di KPI sehingga aparat harus berhati-hati dalam menyelesaikan kasus ini. "Jangan sampai publik berasumsi bahwa selama ini korban dipersulit dalam upaya mencari kebenaran. Sudah dua kali lapor tapi baru ditindaklanjuti belakangan ini. Sekali ditindaklanjuti langsung digugat balik oleh terlapor," ucapnya.
Tokoh Muda Riau ini juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM untuk memprioritaskan perlindungan bagi perundungan dan pelecehan seksual di tubuh KPI Pusat. "Sekali lagi kami minta LPSK bertindak cepat dan profesional dalam melindungi hak-hak pelapor yang merupakan korban perundungan serta pelecehan seksual. Selain itu Komnas HAM juga harus hadir untuk membela hak-hak pelapor yang sudah beberapa tahun lamanya untuk mencari keadilan," ucapnya.
“Meskipun pelaku pelecehan melaporkan balik korban itu dijamin Undang-undang, namun Partai Amanat Nasional (PAN) berharap agar aparat penegak hukum bertindak hati-hati dan menjaga peraturan yang ada. Jangan dibolak-balik,” kata Wakil Sekjen (Wasekjen) DPP PAN Irvan Herman, Rabu (8/9/2021).
Irvan meminta agar UU ITE tidak dimanfaatkan untuk menjerat korban. “Dalam kasus ini PAN meminta seluruh pihak untuk melindungi korban baik fisik maupun psikis. Kami juga mengecam tindakan pelapor yang melaporkan korban dengan dasar UU ITE. Sekali lagi kami tegaskan jangan gunakan UU ITE untuk sudutkan korban pencabulan!” tulis Irvan di akun twitternya @irvan82, (7/9/21).
Irvan mengaku khawatir jika ke depan ada orang lain yang mengalami perundungan dan pelecehan seksual justru takut untuk lapor karena bisa diancam UU ITE. "Jangan sampai karena ancam-mengancam dengan UU ITE begini, orang yang mengalami masalah sama justru akan semakin tidak berani bersuara," tegasnya.
Tak hanya itu, Irvan juga mengingatkan publik akan terus mengawal proses hukum dugaan pencabulan di KPI sehingga aparat harus berhati-hati dalam menyelesaikan kasus ini. "Jangan sampai publik berasumsi bahwa selama ini korban dipersulit dalam upaya mencari kebenaran. Sudah dua kali lapor tapi baru ditindaklanjuti belakangan ini. Sekali ditindaklanjuti langsung digugat balik oleh terlapor," ucapnya.
Tokoh Muda Riau ini juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM untuk memprioritaskan perlindungan bagi perundungan dan pelecehan seksual di tubuh KPI Pusat. "Sekali lagi kami minta LPSK bertindak cepat dan profesional dalam melindungi hak-hak pelapor yang merupakan korban perundungan serta pelecehan seksual. Selain itu Komnas HAM juga harus hadir untuk membela hak-hak pelapor yang sudah beberapa tahun lamanya untuk mencari keadilan," ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda