LPSK Tegaskan Korban Pelecehan Seksual di KPI Tidak Bisa Dituntut Balik

Rabu, 08 September 2021 - 07:26 WIB
Ketua LPSK, Hasto Atmojo memastikan MS korban pelecehan seks dan perundungan pegawai KPI tidak bisa dituntut balik baik secara pidana maupun perdata. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) , Hasto Atmojo memastikan MS korban pelecehan seks dan perundungan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak bisa dituntut balik baik secara pidana maupun perdata.

Menurutnya, apabila terlapor melaporkan balik korban, laporan tersebut bisa diproses setelah laporan korban telah diselesaikan di pengadilan. Baca juga: Sudah Tak Tahan, Alasan MS Bongkar Pelecehan Seksual dan Perundungan di KPI

"Itu ada dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. Korban atau saksi yang diberikan kesaksian itu tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata," ujar Hasto Atmojo ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (7/9/2021).

"Dan kalau ada gugatan balik kepada yang bersangkutan, itu harus dinomorduakan. Jadi aparat penegak hukum harus memproses peristiwa yang dilaporkan oleh korban lebih dulu. Tetapi prosesnya nanti menunggu kalau laporan dari korban ini sudah ada putusan," jelas Hasto Atmojo.

Dia berharap penegak hukum dapat memproses laporan yang diterima sesuai dengan prosedur. Hasto Atmojo berharap korban segera melapor ke LPSK agar mendapat perlindungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!