Ini Dia Pejabat Negara yang Disebut KPK Miliki Harta Kekayaan Rp8 Triliun
Selasa, 07 September 2021 - 19:42 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada pejabat negara yang memiliki harta paling tertinggi berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN ) yakni mencapai Rp8 triliun. Tetapi ada pejabat negara yang melaporkan hartanya minus sampai Rp1,7 triliun.
"Pada saat yang sama ada juga nilai harta terendah yang menarik yang di antara Kementerian/ lembaga masih ada yang melaporkan bahwa hartanya minus Rp 1,7 triliun. Jadi kita pikir Rp 1,7 triliun minus pada saat yang sama tertingginya bisa sampai Rp 8 triliun," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan secara daring, Selasa (7/9/2021).
Berdasarkan penelusuran pada lama LHKPN KPK, ternyata pemilik harta dengan kekayaan Rp 8 triliun yakni anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Dato Sri Tahir. Pelaporan LHKPN dilakukan Tahir terakhir pada Maret 2021 lalu.
Dari data LHKPN-nya, Tahir memiliki harta tanah dan bangunan dengan total Rp182.694.669.806. Lalu total harta dari alat tranportasi dan mesin berjumlah Rp12,929.400.000.
Lalu jumlah harta bergerak lainnya Rp4.966.984.037.258. Total harta dari surat berharga dengan total Rp8.299.811.138.809. Lalu harta dari kas dan setara kas yakni Rp2.174.164.167.547 dan harta lainnya Rp72.025.000.000. Maka bila ditotalkan mencapai Rp15.708, triliun. Dikurangi hutang yang sebesar Rp6,965 triliun, total keseluruhan harta Tahir adalah Rp8,743 triliun.
Selain itu, Pahala menyebut bahwa rata-rata kekayaan dari pejabat kementerian hingga DPR dan MPR mencapai Rp 23 miliar.
"Kita hitung rata-rata kekayaan dari wajib lapor Kementerian pemerintahan provinsi kabupaten di DPR MPR DPD dan selanjutnya tidak ada niat yang bilang bahwa kalau DPR rata-rata 23 miliar itu orang DPR lebih kaya daripada DPRD kabupaten kota enggak tapi kira-kira masyarakat bisa menduga bahwa rata-rata kekayaannya 23 miliar anggota DPR gitu diikuti oleh DPRD kabupaten kota sekitar 14 miliar," jelasnya.
"Lantas BUMN, DPD dan selanjutnya umumnya yang menunjukkan kekayaan yang tinggi yang masih pengusaha yang masuk ke dalam bidang itu," tambahnya.
"Pada saat yang sama ada juga nilai harta terendah yang menarik yang di antara Kementerian/ lembaga masih ada yang melaporkan bahwa hartanya minus Rp 1,7 triliun. Jadi kita pikir Rp 1,7 triliun minus pada saat yang sama tertingginya bisa sampai Rp 8 triliun," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan secara daring, Selasa (7/9/2021).
Berdasarkan penelusuran pada lama LHKPN KPK, ternyata pemilik harta dengan kekayaan Rp 8 triliun yakni anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Dato Sri Tahir. Pelaporan LHKPN dilakukan Tahir terakhir pada Maret 2021 lalu.
Dari data LHKPN-nya, Tahir memiliki harta tanah dan bangunan dengan total Rp182.694.669.806. Lalu total harta dari alat tranportasi dan mesin berjumlah Rp12,929.400.000.
Lalu jumlah harta bergerak lainnya Rp4.966.984.037.258. Total harta dari surat berharga dengan total Rp8.299.811.138.809. Lalu harta dari kas dan setara kas yakni Rp2.174.164.167.547 dan harta lainnya Rp72.025.000.000. Maka bila ditotalkan mencapai Rp15.708, triliun. Dikurangi hutang yang sebesar Rp6,965 triliun, total keseluruhan harta Tahir adalah Rp8,743 triliun.
Selain itu, Pahala menyebut bahwa rata-rata kekayaan dari pejabat kementerian hingga DPR dan MPR mencapai Rp 23 miliar.
"Kita hitung rata-rata kekayaan dari wajib lapor Kementerian pemerintahan provinsi kabupaten di DPR MPR DPD dan selanjutnya tidak ada niat yang bilang bahwa kalau DPR rata-rata 23 miliar itu orang DPR lebih kaya daripada DPRD kabupaten kota enggak tapi kira-kira masyarakat bisa menduga bahwa rata-rata kekayaannya 23 miliar anggota DPR gitu diikuti oleh DPRD kabupaten kota sekitar 14 miliar," jelasnya.
"Lantas BUMN, DPD dan selanjutnya umumnya yang menunjukkan kekayaan yang tinggi yang masih pengusaha yang masuk ke dalam bidang itu," tambahnya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda