95% LHKPN Tak Akurat, Banyak Pejabat Negara Sembunyikan Harta

Selasa, 07 September 2021 - 13:20 WIB
loading...
95% LHKPN Tak Akurat,...
KPK menyebutkan 95% LHKPN yang dibuat penyelenggara negara tidak akurat. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa sebanyak 1.665 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) sejak 2018 sampai 2020. Pemeriksaan terhadap ribuan laporan harta kekayaan tersebut, untuk menguji transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara.

Kabar buruknya, dari ribuan laporan harta pejabat negara tersebut, 95 persen diantaranya dinyatakan tidak akurat. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkap bahwa banyak pejabat negara yang diduga menyembunyikan atau tidak sesuai melaporkan harta kekayaannya.

"Berita buruknya, disamping kecepatan verifikasi ini, ternyata 95 persen LHKPN yang kita lakukan pemeriksaan detil terhadap kebenaran isinya, itu 95 persen memang tidak akurat. Secara umum, banyak harta yang tidak dilapor, baik itu tanah, bangunan, rekening bank, maupun investasi lain," kata Pahala saat mengikuti Webinar Talkshow LHKPN yang ditayangkan lewat YouTube KPK, Selasa (7/9/2021).



Pahala menjelaskan, hasil temuan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara tersebut, membuat KPK lebih aktif untuk mengecek ke sejumlah stakeholder. KPK bakal lebih sering untuk mengecek kesesuaian LHKPN para pejabat negara dengan yang dimilikinya.

"Untuk melakukan cek bahwa yang namanya A dengan keluarga, istrinya ini, anaknya ini, apakah punya rekening di bank? Nanti otomatis semua bank yang punya rekening itu akan melaporkan lengkap dengan isinya. Kalau rekeningnya sudah, kemudian diperlukan pendalaman apa saja transaksinya itu bisa kelihatan," bebernya.



Pahala mengaku sudah banyak mendengar soal ketidaksesuaian harta kekayaan yang dilaporkan para pejabat negara dengan yang dimiliki. Oleh karenanya, kata Pahala, ia dan timnya memutuskan untuk melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap LHKPN tersebut.

"Jadi tidak boleh lagi LHKPN diisi seenaknya. Oleh karena itu, untuk menguji itu, kami dapat 1.665 penyelenggara negara sejak 2018 sampai 2020 untuk diperiksa. Jadi dari temen-temen penindakan untuk menunjang proses penindakan, beberapa dimintakan LHKPNnya diperiksa," beber Pahala

"Saya sampaikan, pemeriksaan ini untuk pro yustisia, jadi ke arah penindakan. Dan LHKPN punya yang namanya Simpedal," imbuhnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1799 seconds (0.1#10.140)