Tempat Wisata di Daerah Level 3 Akan Mulai Dibuka, Ini Ketentuan Lengkapnya

Selasa, 07 September 2021 - 10:44 WIB
Pemerintah akan mulai melakukan uji coba pembukaan tempat wisata tertentu di daerah yang PPKM Level 3. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah akan mulai melakukan uji coba pembukaan tempat wisata tertentu di daerah yang PPKM Level 3 . Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.

“Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu,” demikian bunyi diktum kelima huruf k. Baca juga: 11 Daerah Masih Jalankan PPKM Level 4, Khusus Kabupaten/Kota di Bali Mal Mulai Dibuka



Meski begitu ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan dalam uji coba pembukaan tersebut. Di antaranya:

1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;

2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

3. Anak <12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini; dan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!