Digugat ke PN Jaksel, Polri Siap Hadapi Praperadilan Ustaz Yahya Waloni
Selasa, 07 September 2021 - 08:23 WIB
JAKARTA - Penceramah Yahya Waloni resmi mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait dengan status tersangkanya dalam kasus dugaan penodaan agama.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyatakan pihaknya siap untuk menghadapi Praperadilan tersebut. Menurutnya, gugatan tersebut merupakan hak dari seseorang yang tengah menjalani suatu proses hukum.
"Hak dari tersangka, nanti kami uji di pengadilan," ujar Argo, Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Sebelumnya, Kuasa Hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri mengatakan permohonan gugatan praperadilan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 6 September 2021. Penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Yahya Waloni tidak sah.
Pasalnya, kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
"Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) seperti teroris, narkoba, human trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," kata Abdullah kepada wartawan, Senin 6 September 2021.
Dia melanjutkan Ustaz Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hanya karena melakukan ceramah sehubungan dengan kajian secara ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah orang muslim (exclusive).
"Dalam ceramahnya beliau menyinggung Bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu (bukan asli) dan hasil kajian di tempat khusus tersebut," katanya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyatakan pihaknya siap untuk menghadapi Praperadilan tersebut. Menurutnya, gugatan tersebut merupakan hak dari seseorang yang tengah menjalani suatu proses hukum.
"Hak dari tersangka, nanti kami uji di pengadilan," ujar Argo, Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Sebelumnya, Kuasa Hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri mengatakan permohonan gugatan praperadilan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 6 September 2021. Penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Yahya Waloni tidak sah.
Pasalnya, kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
"Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) seperti teroris, narkoba, human trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," kata Abdullah kepada wartawan, Senin 6 September 2021.
Dia melanjutkan Ustaz Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hanya karena melakukan ceramah sehubungan dengan kajian secara ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah orang muslim (exclusive).
"Dalam ceramahnya beliau menyinggung Bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu (bukan asli) dan hasil kajian di tempat khusus tersebut," katanya.
(kri)
tulis komentar anda