Digugat ke PN Jaksel, Polri Siap Hadapi Praperadilan Ustaz Yahya Waloni

Selasa, 07 September 2021 - 08:23 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyatakan pihaknya siap untuk menghadapi Praperadilan yang diajukan Ustaz Yahya Waloni tersebut. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penceramah Yahya Waloni resmi mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait dengan status tersangkanya dalam kasus dugaan penodaan agama.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyatakan pihaknya siap untuk menghadapi Praperadilan tersebut. Menurutnya, gugatan tersebut merupakan hak dari seseorang yang tengah menjalani suatu proses hukum. Baca juga: Ustaz Yahya Waloni Gugat Praperadilan Status Tersangkanya



"Hak dari tersangka, nanti kami uji di pengadilan," ujar Argo, Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Sebelumnya, Kuasa Hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri mengatakan permohonan gugatan praperadilan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 6 September 2021. Penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Yahya Waloni tidak sah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!