Digugat ke PN Jaksel, Polri Siap Hadapi Praperadilan Ustaz Yahya Waloni

Selasa, 07 September 2021 - 08:23 WIB
Pasalnya, kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.

"Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) seperti teroris, narkoba, human trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," kata Abdullah kepada wartawan, Senin 6 September 2021.

Dia melanjutkan Ustaz Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hanya karena melakukan ceramah sehubungan dengan kajian secara ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah orang muslim (exclusive). Baca juga: Yahya Waloni Sudah Kembali ke Rutan Bareskrim Setelah Dirawat di RS Polri

"Dalam ceramahnya beliau menyinggung Bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu (bukan asli) dan hasil kajian di tempat khusus tersebut," katanya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!