Geledah Rumah Anak Tiri Bupati Probolinggo, KPK Amankan Dokumen Jual Beli Jabatan

Senin, 06 September 2021 - 21:48 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Selasa (31/8/2021) dini hari. FOTO/ANTARA/Hafidz Mubarak A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) rampung menggeledah dua lokasi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (5/9/2021) terkait dugaan jual beli jabatan yang berujung Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Puput Tantriana Sari. Dua lokasi yang digeledah beralamat di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Abdurrahman Wahid.

Dua lokasi tersebut merupakan kediaman anak Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin dengan mantan istrinya, Dian Prayuni. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

"Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda yang berada di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Abdurahman Wahid Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (6/9/2021). "Adapun lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," imbuhnya.



Baca juga: Awal Mula Kasus Jual Beli Jabatan Kades hingga Berujung OTT Bupati Probolinggo



Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik lainnya. Dokumen dan barang bukti elektronik itu diduga berkaitan dengan jual beli jabatan kades di lingkungan Pemkab Probolinggo.

"Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, di antaranya berupa berbagai dokumen dan barang elektronik. Selanjutnya akan dilakukan pengecekan dan keterkaitan bukti-bukti tersebut dengan perkara ini dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka," katanya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR RI, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Tahan Paksa 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!